SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai jadwal kembali berencana menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus dugaan pornografi, artis Vanessa Angel.
Dalam sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (24/4/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Marpaung, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang atas nama terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Vanessa Angel dibacakan oleh R.A Dhini Ardhani selaku JPU yang telah ditunjuk jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso kepada para awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menghadapi persidangan ini. Sehingga ia harapkan supaya dalam persidangan ini dapat membuka persoalan yang menurutnya dianggap ganjil.
Seperti yang sebelumnya bahwa dalam perkara kasus ini Vanessa Angel, dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JON,TM)
Dalam sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (24/4/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Marpaung, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang atas nama terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Vanessa Angel dibacakan oleh R.A Dhini Ardhani selaku JPU yang telah ditunjuk jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso kepada para awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menghadapi persidangan ini. Sehingga ia harapkan supaya dalam persidangan ini dapat membuka persoalan yang menurutnya dianggap ganjil.
Seperti yang sebelumnya bahwa dalam perkara kasus ini Vanessa Angel, dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JON,TM)