TERNATE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, akan melakukan penjemputan paksa terhadap Fadli S. Tunany yang terlibat kasus suap Penyidik dengan senilai uang Rp 10 juta.
Kasi Pidsus Kejari Ternate Toman Ramndey kepada newskpk.com Sabtu (13/4/2019) membenarkan, pihaknya akan menjemput tersangka kasus suap atas nama Fadli S. Tuanany, kenapa tidak pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap yang bersangkutan pada Bulan Maret 2019 hingga awal April 2019 pun tersangka, namun tersangka tidak penuhi surat pemanggilan itu, " kami sudah panggil sebanyak 2 kali namun dia (Fadli) tidak memenuhinya, untuk itu kami akan panggil secara paksa, " katanya.
Lanjut dia, Surat pemanggilan pertama dan kedua itu sudah di ketahui oleh isterinya, dan isterinya pun membenarkan hal tersebut, namun sampai saat ini Fadli mangkir dari panggilan ketiga, untuk itu pihaknya akan melakukan penangkapan di tempat sebab itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyampaikan surat putusan Mahkamah Agung (MA), " kami pun dapat dua alamatnya dari kuasa hukum diantaranya Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan dan Keluarahan Kampung Makassar Kecamatan Ternate Tengah, kami sudah mendatangi rumah tersebut dan menyampaikan soal pemanggilan ketiga dan sampai dia (Fadli) tidak hadir maka kami panggil paksa, " tegasnya.
Menurut dia, pihaknya menerima informasi terakhir bahwa Fadli berada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kemudian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejari Halsel serta pihak kepolisian agar dapat membantu pihaknya untuk menahan Fadli, " dalam waktu dekat ini akan tangkap paksa fadli, karena sudah mangkir dari pemanggilan jaksa, " tegasnya lagi.
Sementara itu, Fadli S. Tuanany adalah seorang pengacara yang terlibat kasus suap kepada salah satu penyidik Kepolisian, senilai Rp 10 juta, ketika dia (Fadli) menangani perkara kliennya Ketua DPRD Halmahera Tengah bernama Rusmini Sadar Alam, " untuk itu fadli di tetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimsus Polda Malut beberapa waktu lalu, saya rasa dia sudah tahu prosedurnya seperti apa karena dia seorang pengacara, tapi kenapa dia tidak penuhi pemanggilan pertama, kedua dan ketiga, "katanya. (savi)
Kasi Pidsus Kejari Ternate Toman Ramndey kepada newskpk.com Sabtu (13/4/2019) membenarkan, pihaknya akan menjemput tersangka kasus suap atas nama Fadli S. Tuanany, kenapa tidak pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap yang bersangkutan pada Bulan Maret 2019 hingga awal April 2019 pun tersangka, namun tersangka tidak penuhi surat pemanggilan itu, " kami sudah panggil sebanyak 2 kali namun dia (Fadli) tidak memenuhinya, untuk itu kami akan panggil secara paksa, " katanya.
Lanjut dia, Surat pemanggilan pertama dan kedua itu sudah di ketahui oleh isterinya, dan isterinya pun membenarkan hal tersebut, namun sampai saat ini Fadli mangkir dari panggilan ketiga, untuk itu pihaknya akan melakukan penangkapan di tempat sebab itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyampaikan surat putusan Mahkamah Agung (MA), " kami pun dapat dua alamatnya dari kuasa hukum diantaranya Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan dan Keluarahan Kampung Makassar Kecamatan Ternate Tengah, kami sudah mendatangi rumah tersebut dan menyampaikan soal pemanggilan ketiga dan sampai dia (Fadli) tidak hadir maka kami panggil paksa, " tegasnya.
Menurut dia, pihaknya menerima informasi terakhir bahwa Fadli berada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kemudian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejari Halsel serta pihak kepolisian agar dapat membantu pihaknya untuk menahan Fadli, " dalam waktu dekat ini akan tangkap paksa fadli, karena sudah mangkir dari pemanggilan jaksa, " tegasnya lagi.
Sementara itu, Fadli S. Tuanany adalah seorang pengacara yang terlibat kasus suap kepada salah satu penyidik Kepolisian, senilai Rp 10 juta, ketika dia (Fadli) menangani perkara kliennya Ketua DPRD Halmahera Tengah bernama Rusmini Sadar Alam, " untuk itu fadli di tetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimsus Polda Malut beberapa waktu lalu, saya rasa dia sudah tahu prosedurnya seperti apa karena dia seorang pengacara, tapi kenapa dia tidak penuhi pemanggilan pertama, kedua dan ketiga, "katanya. (savi)