Oleh :Mustakim La Dee, S.H.,M.H
Caleg DPRD Kab. Pulau Taliabu Dapil I No. Urut 2 Partai Gerindra
Esensi Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesunggunya sebagai wujud untuk menghimpun Aspirasi rakyat dan menjadikan prioritas utama dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang dirampok dan/atau diambil paksa hak-hak nya oleh penguasa. Penguasa yang menjadikan kekuasaan dengan melaksanakan pembangunan yang sewenang-sewenang tanpa perencanaan, sehingganya hak-hak rakyat petani menjadi korban keganasan pembangunanan yang sewenang-wenang yang melawan hukum atas dalil pembangunan.
Bahwa sebagaimana yang menjadi mandat konstitusi Wakil Rakyat (DPRD) adalah sebagai lembaga yang mengwal dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan eksekutif, akan tetapi karena matinya nurani wakil rakyat kita sehingganya esensi lembaga perwakilan rakyat seakan takbertuan, yang dimana beberapa kejadian persoalan pelaksanaan pembangunan infrakstruktur salah satu penyalagunaan kekuasaan oleh penguasa di Pulau Taliabu seperti jalan lintas Taliabu Selatan, yang di bangun dengan anggran APBD yang bernilai miliaran rupiah tanpa adanya proses perencanaan yang baik melalui OPD Dinas PUPR dan matinya fungsi Pengawasan DPRD.
Karena pembangunan jalan lintas Taliabu Selatan yang tanpa di dasari dengan tahapan pelaksanaan pembebasan lahan yang berakibat beberapa hak-hak Agraria masyarakat di Desa Tabona, Kataga, Pencado, Sumbong, Kawalo dan sekitarnya dalam wilayah Kab. Pulau Taliabu, seperti lahan/tanah dan tanaman Cengke, pohon kelapa, kakao yang di gusur dengan paksa tanpa adanya ganti kerugian merupakan sebagai bentuk kejahatan perampokan hak-hak rakyat yang merampas dengan paksa dan melawan hukum atas dalil pembangunan sangat betentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi dengan beberapa kejadian sebagaimana yang telah dijelaskan diatas Wakil Rakyat melalui lembaga DPRD yang memliki tugas, fungsi kewenangan sebagaimana yang di atur dalam UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, memiliki (3) Tiga Fungsi utama, Yaitu Fungsi Pengawasan, Anggaran, dan Legislasi.
Merujuk pada ketentuan UU 23 /2014 DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan salah (1) satu fungsi diatas yaitu fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan Selain kewenangan pengawasan seperti tersebut diatas, DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang lain dalam kerangka fungsi pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain;
1. Melakukan pembahasan atau menindaklanjuti beberapa hal terkait kinerja pemerintah daerah terkait laporan keterangan pertanggunjawaban kepala daerah akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. 2.Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan lain sebagainya termasuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses.
Jika esensi (3) tiga fungsi utama sebagaimana telah disebutkan diatas dan yang menjadi fungsi utama pengawasan dilakukan dengan baik dan benar sesuai peraturan perundangan, maka pelaksanaan pembangunan dan sistem pemerintahan akan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan, hak2 rakyat tidak akan terabikan yang di dukung dengan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) anggota DPRD, akan tetapi masikah wakil rakyat kita memiliki nurani ? ataukah nurani wakil wakil rakyat kita telah dimatikan oleh sistem kekuasaan dengan lebi mementingkan keinginan dan kemauan kekuasaan ? sehingganya substansi (3) tiga fungsi tersebut hanyalah dijadikan dasar normatif belakah yang tidak memiliki makna sebagai teks yang tak bertuan.
Jika hal itu dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, maka fungsi pengawasan untuk menghimpun aspirasi rakyat melalui reses dan tugas pengwasan lain nya sda pasti mengetahui tentang kegelisahan dan keinginan rakyatnya. Akan tetapi Wakil Rakyat kita sudakah melakukan hal tersebut.?masikah mempertahankan Wakil Rakyat yang nuraninya telah dimatikan oleh kekuasaan.?
Maka sebagai jawaban Mari kita bersama- sama Dengan adanya mandat konstitusi sebagaimana penjalasan diatas Kami hadir melalui Partai Gerindra untuk menjawab dan mengembalikan esensi Nurani wakil rakyat melalui lembaga DPRD PULAU TALIABU yang menjdi roh utama untuk memperjuangkan Aspirasi rakyat dengan memebiekan keadilan dan perlindungan hak-hak rakyat.
Mari Berjuang bersama Partai Gerindra Kab. Pulau Taliabu pada tanggal 17 April 2019
COBLOS
"No. Urut 2 MUSTAKIM LA DEE, S.H.,MH Untuk DPRD Kab. Pulau Taliabu Daerah Pemilihan I, Taliabu Barat, Taliabu Selatan, Tabona, Taliabu Timur Selatan"
COBLOS
"No. Urut 2 MUHAIMIN SYARIF, SE Untuk DPRD Prov. Maluku Utara Dapil V Kepulau Sula & Pulau Taliabu"
COBLOS
No. Urut 02 PRABOWO SANDI CALON PRESIDEN & CALON WAKIL PRESIDEN
#AdilMakmur
#SalamIndonesiaRaya
Caleg DPRD Kab. Pulau Taliabu Dapil I No. Urut 2 Partai Gerindra
Esensi Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesunggunya sebagai wujud untuk menghimpun Aspirasi rakyat dan menjadikan prioritas utama dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang dirampok dan/atau diambil paksa hak-hak nya oleh penguasa. Penguasa yang menjadikan kekuasaan dengan melaksanakan pembangunan yang sewenang-sewenang tanpa perencanaan, sehingganya hak-hak rakyat petani menjadi korban keganasan pembangunanan yang sewenang-wenang yang melawan hukum atas dalil pembangunan.
Bahwa sebagaimana yang menjadi mandat konstitusi Wakil Rakyat (DPRD) adalah sebagai lembaga yang mengwal dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan eksekutif, akan tetapi karena matinya nurani wakil rakyat kita sehingganya esensi lembaga perwakilan rakyat seakan takbertuan, yang dimana beberapa kejadian persoalan pelaksanaan pembangunan infrakstruktur salah satu penyalagunaan kekuasaan oleh penguasa di Pulau Taliabu seperti jalan lintas Taliabu Selatan, yang di bangun dengan anggran APBD yang bernilai miliaran rupiah tanpa adanya proses perencanaan yang baik melalui OPD Dinas PUPR dan matinya fungsi Pengawasan DPRD.
Karena pembangunan jalan lintas Taliabu Selatan yang tanpa di dasari dengan tahapan pelaksanaan pembebasan lahan yang berakibat beberapa hak-hak Agraria masyarakat di Desa Tabona, Kataga, Pencado, Sumbong, Kawalo dan sekitarnya dalam wilayah Kab. Pulau Taliabu, seperti lahan/tanah dan tanaman Cengke, pohon kelapa, kakao yang di gusur dengan paksa tanpa adanya ganti kerugian merupakan sebagai bentuk kejahatan perampokan hak-hak rakyat yang merampas dengan paksa dan melawan hukum atas dalil pembangunan sangat betentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi dengan beberapa kejadian sebagaimana yang telah dijelaskan diatas Wakil Rakyat melalui lembaga DPRD yang memliki tugas, fungsi kewenangan sebagaimana yang di atur dalam UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, memiliki (3) Tiga Fungsi utama, Yaitu Fungsi Pengawasan, Anggaran, dan Legislasi.
Merujuk pada ketentuan UU 23 /2014 DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan salah (1) satu fungsi diatas yaitu fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan Selain kewenangan pengawasan seperti tersebut diatas, DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang lain dalam kerangka fungsi pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain;
1. Melakukan pembahasan atau menindaklanjuti beberapa hal terkait kinerja pemerintah daerah terkait laporan keterangan pertanggunjawaban kepala daerah akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. 2.Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan lain sebagainya termasuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses.
Jika esensi (3) tiga fungsi utama sebagaimana telah disebutkan diatas dan yang menjadi fungsi utama pengawasan dilakukan dengan baik dan benar sesuai peraturan perundangan, maka pelaksanaan pembangunan dan sistem pemerintahan akan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan, hak2 rakyat tidak akan terabikan yang di dukung dengan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) anggota DPRD, akan tetapi masikah wakil rakyat kita memiliki nurani ? ataukah nurani wakil wakil rakyat kita telah dimatikan oleh sistem kekuasaan dengan lebi mementingkan keinginan dan kemauan kekuasaan ? sehingganya substansi (3) tiga fungsi tersebut hanyalah dijadikan dasar normatif belakah yang tidak memiliki makna sebagai teks yang tak bertuan.
Jika hal itu dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, maka fungsi pengawasan untuk menghimpun aspirasi rakyat melalui reses dan tugas pengwasan lain nya sda pasti mengetahui tentang kegelisahan dan keinginan rakyatnya. Akan tetapi Wakil Rakyat kita sudakah melakukan hal tersebut.?masikah mempertahankan Wakil Rakyat yang nuraninya telah dimatikan oleh kekuasaan.?
Maka sebagai jawaban Mari kita bersama- sama Dengan adanya mandat konstitusi sebagaimana penjalasan diatas Kami hadir melalui Partai Gerindra untuk menjawab dan mengembalikan esensi Nurani wakil rakyat melalui lembaga DPRD PULAU TALIABU yang menjdi roh utama untuk memperjuangkan Aspirasi rakyat dengan memebiekan keadilan dan perlindungan hak-hak rakyat.
Mari Berjuang bersama Partai Gerindra Kab. Pulau Taliabu pada tanggal 17 April 2019
COBLOS
"No. Urut 2 MUSTAKIM LA DEE, S.H.,MH Untuk DPRD Kab. Pulau Taliabu Daerah Pemilihan I, Taliabu Barat, Taliabu Selatan, Tabona, Taliabu Timur Selatan"
COBLOS
"No. Urut 2 MUHAIMIN SYARIF, SE Untuk DPRD Prov. Maluku Utara Dapil V Kepulau Sula & Pulau Taliabu"
COBLOS
No. Urut 02 PRABOWO SANDI CALON PRESIDEN & CALON WAKIL PRESIDEN
#AdilMakmur
#SalamIndonesiaRaya