Notification

×

Iklan

Iklan

Hak Ganti Rugi Pembebasan Lahan belum Terealisasi oleh Pihak PT.PLN Persero Areal Ternate Wilayah Maluku

Jumat | 4/12/2019 WIB Last Updated 2019-04-12T10:48:18Z
Pulau Taliabu Maluku utara - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Areal Ternate dalam Pembangunan nya pada Tahun 2018 yang lalu, pekerjaan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel Desa pencado kecamatan taliabu timur selatan pihaknya" Penyelesaian Hak Ganti Rugi  atau Pembebasan Lahan masih belum Trealisasi 12/4.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa pencado tersebut yang bertempat tinggal di desa pencado kec.(Tal-Sel ) kabupaten pulau taliabu

Hed Rete, Menjelaskan bahwa sejak di kerjakan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel ( PLTD ) ini, penyelesaian Hak Ganti Rugi atau pembebasan lahan Tersebut kami Mintah Segra dibayarkan Total Nilai Rp.700.000.000 (Tuju ratus juta rupiah )  tetapi nilai dari pembebasan lahan tersebut ,masih belum trealisasi sampai saat ini ucapnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh pemilik lahan proyek pembangunan gedung PLTD desa pancado, Ronal A Rette kepada Newskpk.com,
jumat (12/4/2019), menurutnya proses penandatanganan surat hibah, dirinya tidak mengetahui maksud dari surat itu “Saya pikir setelah menandatangani surat itu, akan dilakukan pembayaran.

Namun sampai sekarang kami belum menerima uang dari lahan itu. Seandainya saya tahu maksud dari surat hibah itu, tentunya
penandatanganan tidak akan terjadi,” kesalnya.
Menurutnya, lahan itu seluas 100 x 100 meter persegi, dan diatas lahan itu terdapat 85 pohon kelapa dan 20 pohon jati mas yang sudah digusur rata oleh perusahan proyek pekerjaan PLTD dikerjan tanpa Papan Nama Proyek ,Maka tidak bisa diketahui Nilai anggaranya.

Ronal A.Rette dan Kepala desa pencado Hed Rette bermohon kepada newskpk.com dan Ketua LSM  Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny ,meminta  Responsif dari  PT.PLN persero Areal Ternate Wilayah Maluku dan Maluku utara dan Pemerintah Kabuoaten Pulau taliabu dan DPRD Kabupaten Pulau taliabu setempat agar segera melakukan upaya  atau langkah-langkah yang di anggap bisa menyelesaikan  Pembebasan Lahan PLTD tersebut, ucap ketua LSM dengan tegas.(Rajak)
×
NewsKPK.com Update