Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Korupsi 1,6 Miliar, Direktur Formasi Desak Kapolda Riau Untuk Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi SPPD

Rabu | 5/01/2019 WIB Last Updated 2019-04-30T23:39:00Z

Rokan Hilir - Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi(Formasi) merasa ragu terhadap Komitmen Kapolda Riau atas dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan Kabupaten Rokan hilir,Propinsi Riau.



"Direktur Farmasi Drs.Muhamad Nurul Huda, SH.MH Menyampaikan Kepada Awak Media, Selasa(30/04/2019)Agar pihak yang berwenang Kapolda Riau bisa secepatnya Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi ini,"Ucapnya.



"Menurutnya ini sudah banyak anggota Dewan dari tahun 2014-2019 mengembalikan uang negara yang diduga Korupsi sehingga tidak ada ditemukan Tersangkanya oleh Polda Riau,"Ucapnya.



Kami ragu Kasus ini kalau bisa diselesaikan dengan cepat,Sebab kasus ini telah berjalan 1tahun tapi pengusutanya tak kunjung selesai,"Sebutnya.


Harus berapa Kapolda Riau baru dugaan korupsi ini   diselesaikan. padahal Pasal 4 UU No.31tahun 1999 di ubah dengan UU  20tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan berbunyi" Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana Korupsi. Sementara kerugian telah ditemukan sebesar Rp. 1,6 M.dan juga serta anggota Dewan dari Periode tahun 2014-2019 sebanyak 45 orang telah dimintai keteranganya namun tersangkanya belum di temukan dan uang negara pun hanya di kembalikan begitu saja,"Jelasnya.


Dirinya disini tidak hanya bicara kerugian keuangan  negaranya, tetapi oknum anggota Dewan yang terlibat dan yang sudah menghianati amanah rakyat untuk mengawasi uang daerah, kenapa harus ikut terlibat juga dalam dugaan  korupsi ini apakah karena ingin memperkaya diri setelah masyarakat memberi kepercayaan sehingga semena-mena melakukan tindak pidana korupsi, kami ingin kasus ini jangan di samakan dengan seperti Kasus Korupsi Bansos di bengkalis,"Tegasnya.



Tidak ada alasan lagi bagi Polda Riau untuk tidak menyelesaikan Perkara sppd fiktif  setwan rohil karena pengakuan saksi dan surat juga ada artinya sudah ada 2 Alat bukti telah terpenuhi lantas menunggu apalagi, kami khawatir jika dugaan sppd fiktif di setwan Rohil ini tidak diselesaikan tuntas,"Terangnya.



Masyarakat Riau khususnya di Rohil akan mengganggap hukum tajam kebawah Tumpul ke atas,yang jelas kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut dan jangan akan membuat Citraan Kepolisian semakin menurut, kami harap kasus ini bisa tuntas secepatnya.



Yohanes/Team uang negara yang diduga Korupsi sehingga tidak ada ditemukan Tersangkanya oleh Polda Riau,"Ucapnya.



Kami ragu Kasus ini kalau bisa diselesaikan dengan cepat,Sebab kasus ini telah berjalan 1tahun tapi pengusutanya tak kunjung selesai,"Sebutnya.


Harus berapa Kapolda Riau baru dugaan korupsi ini   diselesaikan. padahal Pasal 4 UU No.31tahun 1999 di ubah dengan UU  20tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan berbunyi" Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana Korupsi. Sementar kerugian telah ditemukan sebesar Rp. 1,6 M.dan juga serta anggota Dewan dari Periode tahun 2014-2019 sebanyak 45orang telah dimintai keteranganya namun tersangkanya belum di temukan dan uang negara pun hanya di kembalikan begitu saja,"Jelasnya.


Dirinya disini tidak hanya bicara kerugian keuangan  negaranya, tetapi oknum anggota Dewan yang terlibat dan yang sudah menghianati amanah rakyat untuk mengawasi uang daerah, kenapa harus ikut terlibat juga dalam dugaan  korupsi ini apakah karena ingin memperkaya diri setelah masyarakat memberi kepercayaan sehingga semena-mena melakukan tindak pidana korupsi, kami ingin kasus ini jangan di samakan dengan seperti Kasus Korupsi Bansos di bengkalis,"Tegasnya.



Tidak ada alasan lagi bagi Polda Riau untuk tidak menyelesaikan Perkara sppd fiktif  setwan rohil karena pengakuan saksi dan surat juga ada artinya sudah ada 2 Alat bukti telah terpenuhi lantas menunggu apalagi, kami khawatir jika dugaan sppd fiktif di setwan Rohil ini tidak diselesaikan tuntas,"Terangnya.



Masyarakat Riau khususnya di Rohil akan mengganggap hukum tajam kebawah Tumpul ke atas,yang jelas kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut dan jangan akan membuat Citraan Kepolisian semakin menurut, kami harap kasus ini bisa tuntas secepatnya.


Yohanes/Team
×
NewsKPK.com Update