Pidie kpknews.com- Kampanye Partai Aceh (PA) di Lapangan Blang paseh Kecamatan kota sigli berlangsung ramai dan meriah. Tak ketinggalan, sejumlah bendera bulan bintang pun ikut berkibar di tengah lapangan maupun di atas panggung utama Minggu ( 07 - 04 - 2019 ) sekira pukul 16.50 WIB. Bendera bulan bintang yang di duga Lambang yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pantauan media ini kampanye akbar perdana Partai Aceh wilayah kabupaten pidie dihadiri ribuan para pendukung dan simpatisan. massa pendukung dan simpatisan PA langsung menyambut dengan mengibarkan lembar Bendera Bulan Bintang di depan panggung yang diselingi bendera Partai Aceh.
Mereka tampak berbondong-bondong dengan sepeda motor, becak motor dan mobil menuju lapangan Bola kaki blang pase tersebut. Di atas panggung, para orator membakar semangat massa yang hadir. Termasuk Mantan Bupati pidie Sarjani Abdullah.
Melihat kejadian itu, Waka Polres Kabupaten Pidie yang sedang bertugas mengamankan kampanye tersebut langsung menuju panggung dan memanggil Anwar alias Tgk Wan Klibet, anggota DPRK yang merupakan caleg DPRA dari Partai Aceh agar segera melakukan pelarangan atas pengibaran Bendera Bulan Bintang.
Perlu diketahui, pengibaran Bendera Bulan Bintang merupakan tindakan menyalahi hukum dan aturan. Hal itu dikarenakan bendera tersebut bukanlah alat peraga kampanye.
Laporan ( FH01)
Pantauan media ini kampanye akbar perdana Partai Aceh wilayah kabupaten pidie dihadiri ribuan para pendukung dan simpatisan. massa pendukung dan simpatisan PA langsung menyambut dengan mengibarkan lembar Bendera Bulan Bintang di depan panggung yang diselingi bendera Partai Aceh.
Mereka tampak berbondong-bondong dengan sepeda motor, becak motor dan mobil menuju lapangan Bola kaki blang pase tersebut. Di atas panggung, para orator membakar semangat massa yang hadir. Termasuk Mantan Bupati pidie Sarjani Abdullah.
Melihat kejadian itu, Waka Polres Kabupaten Pidie yang sedang bertugas mengamankan kampanye tersebut langsung menuju panggung dan memanggil Anwar alias Tgk Wan Klibet, anggota DPRK yang merupakan caleg DPRA dari Partai Aceh agar segera melakukan pelarangan atas pengibaran Bendera Bulan Bintang.
Perlu diketahui, pengibaran Bendera Bulan Bintang merupakan tindakan menyalahi hukum dan aturan. Hal itu dikarenakan bendera tersebut bukanlah alat peraga kampanye.
Laporan ( FH01)

