Notification

×

Iklan

Iklan

Brantas Ilegal Driling Kapolres Pasang Spanduk Larangan

Minggu | 4/14/2019 WIB Last Updated 2019-04-14T00:12:13Z
MUAROJAMBI - Dalam memberantas serta menghentikan aktivitas tambang minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang berada di Desa Bukit Subur, Unit 7, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Anggota Kapolres Muaro Jambi, AKBP.Mardiono melarang pelaku usaha tersebut melalui spanduk himbauan kepada pelaku usaha tambang.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mardiono mengatakan bahwa, pemasangan spanduk itu dilakukan guna menghimbau masyarakat disekitar lokasi untuk menghentikan aktivitas ilegal drilling yang saat ini sedang berjalan.

"Hari ini kita menghimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal drilling tersebut. Karena aktivitas itu membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan hidup serta melanggar Pasal 53 dan 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," Tegas AKBP. Mardiono (Kapolres Muaro Jambi)

Ketika kedepan pelaku Ilegal Drilling tersebut masih berjalan setelah diberikan himbauan tersebut Mardiono menyatakan dengan tegas akan segera menindak tegas pelaku dengan   menurunkan tim gabungan kelokasi tambang ilegal tersebut.

"Jika masih ada yang melakukan pengeboran minyak ilegal dilokasi itu, kita akan tindak tegas. Karena kita tau, itu melanggar hukum," tegas kapolres lagi.

Jelas Kapolres Mardiono bahwa pemasangan spanduk himbauan tersebut kemarin dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Bahar, AKP Hardianto. Kemudian, pemasangan itu juga turut disaksikan oleh Ketua BPD Desa Bukit Subur dan Sekdes Bukit Subur serta Ketua Bumdes Desa Bukit Subur. Tandasnya Kapolres Muaro Jambi. (Rdn)
×
NewsKPK.com Update