Notification

×

Iklan

Iklan

3 Nelayan Ditangkap Bawa Narkoba

Rabu | 4/03/2019 WIB Last Updated 2019-04-03T10:25:42Z
Batubara -Terkait tiga (3) orang nelayan yang ditangkap ketika mereka tengah berboncengan dengan mengendarai sepeda motor jenis matik bermerek Honda Vario BK 5610 RAU itu, ternyata merupakan komplotan pengguna narkoba. Ketiganya pun baru dapat diringkus Polisi setelah lebih dulu dikejar-kejar oleh pihak petugas opsnal unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku (Polres Batubara) Sumatera Utara, pada Senin (1/4/2019).

Dijelaskan Kapolres Batubara AKBP. Robin Simatupang SH, MH melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP.Selamat, bahwa ketiga orang nelayan tersebut yakni, Zailani alias Ajai (20), A Alias Uwan (17), dan  Muhammad Musa alias Bembeng (20), ketiganya merupakan warga Desa  Benteng Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara yang ditangkap petugas karena kedapatan telah membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Lebih lanjut diuraikan AKP. Selamat, ketiga nelayan ini sengaja ditangkap pihaknya, sebab sejak awal memang sudah diduga kuat ada menyimpan serta membawa narkotika jenis sabu-sabu. pada hari Senin 1 April 2019 sekira pukul 23.00 WIB persis didepan Masjid Nur Hasana Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Masih menurut keterangan Kapolsek Labuhan Ruku itu, ketiga tersangka yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor jenis matik Merek Honda Vario bernomor Polisi BK 5610 RAU, baru pun bisa diringkus setelah melalui aksi kejar-kejaran dengan petugas opsnal atau beberapa Personil Lidik unit Reskrim Polsek tersebut.

Sedang dalam pengejaran itu, personil Kepolisian Sektor Labuhan Ruku sendiri jelas telah melihat salah satu dari ketiga orang yang berada diatas sepeda motor tersebut, telah dengan sengaja membuang sesuatu yang di duga kuat merupakan benda terlarang dan kemungkinan besar berupa narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipaket dalam satu kemasan plastik kecil.

Dan benar saja, sebab tidak berselang lama, setelah petugas yang melakukan pengejaran berhasil mendahului  sepeda motor ketiga tersangka. Maka tepat di depan Masjid Nur Hasana dan usai berhasil menghandang laju sepeda motor tersangka, petugas pun langsung menggiring ketiga tersangka untuk balik ketempat dimana salah satu dari mereka telah dengan sengaja membuang benda yang diduga narkotika itu.

Sewaktu petugas berhasil menemukan barang terlarang diduga narkoba dan menunjukkan bungkusan yang telah dibuang tersebut, ketiganya pun langsung mengakui bahwa bungkusan plastik itu adalah milik mereka dan memang benar berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Lantas berdasarkan barang bukti yang ditemukan inilah, kemudian jadi alasan kuat Polisi untuk menggelandang ketiganya ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu atas barang bukti berupa 1  (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu berikut 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis matik  merek Honda Vario dengan nomor Polisi BK 5610 RAU, telah pun disita oleh petugas Polsek Labuhan Ruku guna melengkapi berkas penyidikan perkara. Sedang terhadap ketiganya, juga sudah dilakukan penahanan untuk seterusnya akan diserahkan ke pihak Sat Reserse Narkoba Polres Batubara. (BiPS)
×
NewsKPK.com Update