Taliabu - Pemda Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, pada tahun 2015 lalu telah memberikan bantuan dana hibah senilai Rp 12,5 Milyar. Pasalnya, bukti pelaporan realisasi penggunaan anggaran jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara karena tidak sesuai.
Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2015 nomor 21.C/LHP/XIX/.TER/6/2016 tanggal 23 juni 2016 meyebutkan pada tahun 2015 lalu Pemda Pulau Taliabu telah menganggarkan dan merealisasikan anggaran belanja hibah senilai Rp. 15,041,536,000,00 dan telah di realisasikan sebesar Rp. 14,175,271,736,00 atau 94,24 % (persen).
Masing-masing, KPUD Taliabu senilai Rp. 8,795,247,000, realisasinya hanya Rp. 8,416,346,736,. Panwas Taliabu senilai Rp. 1,740,222,000, realisasi hanya Rp. 1,740,222,000. Satuan pengamanan Pilkada Rp. 1,964,531,000 di realisasikan senilai Rp. 1,964,267,000. organisasi kepramukaan senilai Rp. 20,000,000 dan tidak di realisasikan.
Sedangkan, dana Hibah untuk pembangunan Masjid Rp. 1,300,000,000 di realisasikan Rp. 1,024,400,000., Hibah pembagunan Gereja Rp.1,171,536,000 di realisasikan Rp. 1,030,036,000,. Hibah kemahasiswaan Rp. 50,000,000 dan tidak direalisasikan.
Kepada sebelas penerima bantuan hibah, baik hibah Pilkada mapun hibah kepada masyarakat, di ketahui bahwa jumlah tersebut telah di terima melalui transfer bank dan sesuai dengan laporan sebagai realisasi belanja hibah. Namun demikian, terdapat permasalahan. dimana terdapat realisasi belanja hibah tidak di dukung dengan laporan penggunaan dan bukti pengeluaran sebesar Rp. 12,510,740,736,00.
Rincian realisasi yang sudah dan belum di dukung dengan laporan penggunaan dan bukti pengeluaran yakni Polres Kepulauan Sula- Taliabu menerima hibah sebesar Rp. 1,804,317,000 yang dapat di pertanggungjawabkan senilai Rp. 1,664,531,000 dan yang belum di pertanggungjawabkan Rp. 139,786,000,. kemudian dana hibah yang di terima KPUD sebesar Rp. 8,416,346,736 yang belum di pertanggungjawabkan senilai Rp. 8,416,346,736,.
Kemudian, Panwaslu Taliabu menerima belanja hibah sebesar Rp. 1,740,222,000 dan yang belum di pertanggungjawabkan Rp.1,740,222,000,. Penerima anggaran belanja hibah Kodim 1509 Labuha sebesar Rp. 159,950,000 dan belum di pertanggungjawabkan senilai Rp. 159,950,000,. Hibah pembangunan Masjid Rp. 1,024,400,000 dan belum di pertanggungjawabkan Rp.1,024,400,000,. Hibah pembangunan Gereja senilai Rp. 1,030,036,000 dan belum di pertanggungjawabkan Rp. 1,030,036,000.
Selain itu, Keterangan dari semua pihak penerima, mengakui, tidak pernah membuat laporan dan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah dan bukti-bukti pengeluaran kepada unit PPKD d.h.i bagian keuangan Sekretariat Daerah, dari hasil permintaan dokumen, di ketahui hanya Kepolisian Resort Kepulauan Sula yang menyampaikan sebagian bukti pertanggungjawaban (tanpa laporan penggunaan) sampai dengan berakhirnya pemeriksaan.
Terpisah, Inspsektur Inspektorat Pulau Taliabu, Jufri Syahruddin saat di temui wartawan media ini di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan, inspektorat akan menagih bukti dari pengguna anggaran.
“Kita boleh tindak lanjut ganti rugi (TGR), tapi Saya juga belum pelajari itu, karena sekarang kita lagi fokus di tahun 2017 dan 2018, nanti kita pelajari”Ungkap Jufri.
Jufri, syarat untuk TGR harus jelas nilai kerugiannnya, kemudian siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian itu, apakah orang yang mengembalikan itu ada atau tidak. Kalau orangnya tidak ada, kita proses, cuma prosesnya panjang, kita juga harus menyurat, ketemu mereka, walaupun tidak ada di sini.
Terkait dengan bantuan yang dimaksud, harus jelas siapa yang melakukan pengembalian dugaan temuan tersebut. Sebab, tidak mungkin instansi terkait yang memberi bantuan Kepala Dinas atau Kepala Bagian instansi yang dimaksud yang mengembalikan. Yang bertanggung jawab adalah pihak ketiga atau yang mengelola bantuan tersebut. Rajak