MUAROJAMBI-Ketua TPK Desa Simpang Limo Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, M.Zen menduga kuat bahwa pembangunan Proyek Sumur Bor yang dibiayai dari anggran dana desa (ADD) di Desa Simpang Limo diduga di Nepotisme dan di MarkUp oleh Kades Simpang Limo.
Berdasarkan data yang masuk ke meja redaksi newskpk.com, bahwa proyek ini diduga menemui kejanggalan, pasalnya dari data yang diterima dugaan nepotisme oleh sang Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ADD desa ini diduga kuat ada unsur Nepotisme.
Menurut Ketua TPK Desa Simpang Limo M.Zen, letak bangunan sumur bor tersebut berada dekat dengan rumah saudara kades dan dekat dengan rumah kakak kandung salah seorang Kaur Desa Simpang Limo bernama Rahmat. Dan azas manfaatnya diduga hanya di manfaati 1 rumah saja, entah kenapa harus seperti ini peruntukannya tidak dibangun di tengah pemukiman masyarakat umum yang juga sangat membutuhkan.
" Menurut hemat saya pembangunan sumur bor beserta TADMOND nya itu diduga kuat ada unsur nepotismenya, pasalnya dibangun sangat dengan rumah saudara kandung kades dan kaur saudara kandung kesa bernama Rahmat dan hanya dimanfaati oleh kakak kandung kades ini saja, seharusnya dimanfaati oleh masyarakat umum, ini namanya tidak tepat sasaran peruntukannya, Tutur M.Zen. KetuaTPK Desa Simpang Limo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.
Selain itu kata M.Zen, proyek yang menghabiskan biaya lebih kurang sebesar Rp.35 Juta itu diduga di Markup pula oleh kades, apalagi sumur tersebut hanya dibangunkan dengan kedalaman 28 meter saja dan TADMOND yang digunakan hanya bisa menampung 1000 liter air saja. Kemudian mesin penyedot air masuk kedalam TADMOND itu hanya menggunakan mesin Merk SANYO bukan mesin berkapasitas (PK) besar seperti merk ROBIN misalnya, sementara biaya aliran listrik yang digunakan diketahui dari swadaya masyarakat setempat. Beber M.Zen kepada media.
Sayangnya saat ditanya secara konkrit total biaya keseluruhan yang membiayai pembelian material dan upah tukang dan buruh pembangunan sarana air bersih ini, M.Zen kurang memahami.
"Kalau biaya keseluruhan saya tidak tau juga pak, kalau hal itu sebaiknya langsung aja ke Kadesnya biar dia yang menjelaskan sendiri, soalnya dia yang lebih tau hal itu", tegasnya.
Sementara seorang anggota BPAN Propinsi Jambi, Tamsyahyuni menghitung kehabisan biaya pembangunan sumur bor tersebut hanya menghabiskan biaya lebih kurang sebesar Rp.20 Juta-an.
Sedangkan menurut ketua BPD Desa Simpang Limo Dirhamsyah,S.Ag, sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Muaro Jambi yang turun mengaudit pekerjaan kades ini pada tanggal 26 Maret 2019 yang diketahui olehnya memang ada dugaan pengurangan volume pada pembangunan sumur bor ini. Dan biasanya tim Inspektorat yang turun melakukan p3meriksaan walaupun ada temuan sekalipun disana mereka hanya melakukan pembinaan saja. Kata Dirhamsyah.
"Kalau saya nilai kehabisannya hanya 30 juta saja untuk 2 titik sumur bor dengan kedalaman 28 meter, sementara kehabisan biaya yang disebut sebesar Rp.35 juta, nah ada kelebihannya itu, untuk apa ? tanya Dirhamsyah.
Dia juga menjelaskan bahwa banyak fasilitas umum yang memerlukan sumber air bersih ini seperti Dinas Kesehatan desa yakni Puskesmas Pembantu (PUSTU) desa sedangkan bidan desa ini ketika memerlukan air bersih harus membeli dengan galon untuk memenuhi kebutuhan hidup sehati-hari sesuai standar kesehatannya, karena Pustu desa ini belum memiliki sumur sendiri.
Sementara itu Mantan Ketua BPD Desa simpang Limo Jasmin turut menyayangkan atas kebijakan yang dibuat oleh kadesnya.
Jasmin mengklim bahwa Kades Simpang Limo selama ini hanya mengambil kebijakan atau keputusan sendiri didalam membangun desa yang dipimpinnya selama ini, meskipun sebelumnya ada keputusan notulen rapat, namun keputusan yang diakhiri ttap yang dipakai kenijakan kades itu sendiri.Tutup Jasmin dengan kritisi kadesnya. (Rdn)