Notification

×

Iklan

Iklan

Fakta Sidang Terungkap Saat Komisi Yudisial Hadiri Sidang Aktivis ANTRA RI di PN Rote Ndao

Selasa | 3/05/2019 WIB Last Updated 2019-03-05T05:34:45Z
ROTE NDAO - Sidang Lanjutan  kasus dugaan Pengerusakan Pintu gerbang yang di tuduhkan kepada Aktivis ANTRA RI ,Yunus Panie cs Kembali di gelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Sidang dengan Agenda Pemeriksaan saksi yang di ajukan Pengacara Terdakwa sebanyak dua orang Yaitu Nur Pello dan Edy Dillak

Sidang di pimpin Hakim Ketua dan Anggota Hakim Beaty D Simatauw, SH.,MH,di bantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfhi, SH dan Abdi Ramahsyah, SH panitera pengganti Febriyanti M Jehalu, SH.JPU Kasie Pidum Kejari Baa,Petres Mandala dan yudit ,pada selasa (5/3/2019)pagi.

Salah satu saksi Edy Dillak pada saat persidangan mengatakan bahwa dirinya sebagai Tukang Las besi mengetahui dengan jelas jika di hitung dari mekanisme pembelian besi penganti hingga Las maka total kerugian hanya 750 000 saja,sebab dirinya sudah pernah di minta untuk memperbaiki karena bukan Gerbang pintu pagar yang mengalami kerusakan tetapi Tiang penyanga yang mengalami kerusakan dan itu bisa di perbaiki,jika hanya las saja maka hanya 300 ribu rupiah,tetapi kalau di ganti juga tiang penyanganya maka total 750.000 rupiah.
Sementara itu hal senada di ungkapkan saksi Nur Pello bahwa yang rusak sedunghuhnya adalah tiang penyangah bukan Gerbang pintu pagar,dan perlu di ketahui bahwa sudah ada Niat baik dari ANTRA RI,untuk mengantikan dengan mengumpulkan koin dari masyarakat dan datang mengantikan langsung ke DPRD Rote Ndao,namun para Anggota DPRD engan menerima ungkapya.

Setelah mendengar keterangan para saksi Hakim Ketua pimpinan sidang mengatakan bahwa  sesuai Fakta persidangan sesungguhnya yang mengalami kerusakan adalah Tiang penyangah pintu gerbang dan bukan pintu gerbang,dan Saksi sendiri sudah menguraikan hal tersebut sehingga total.nilai kerugian adalah 750.000.ribu rupiah.

usai persidangan Marthen Lau,SH selaku kuasa hukum yang mendampingi para terdakwa di persidangan kepada wartawan mengatakan sesuai dengan keterangan yang dijelaskan para saksi dipersidangan maka dapat disimpulkan bahwa kasus ini sesungguhnya sangat simple dan tidak bisa sampai pada persidangan sebab sesuai fakta bukan gerbang pintu gerbang yang mengalami kerusakan melainkan tiang penyanggah puntu Gerbang saja, dan sesunguhnya kasus ini tidak bisa di bawa sampai pada persidangan karena tidak sesuai faktanya oleh sebab itu pihaknya meminta hakim memutus bebas klienya dari segala tuntutan yang tidak sesuai dan saya yakin dari hasil fakta persidangan tadi maka Majelis Hakim yang terhormat akan memutuskan sesuai hati Nurani.

Pantauan wartawan Untuk di ketahui hari ini sidang Kasus Dugaan Pengerusakan pintu gerbang DPRD Rote Ndao dengan Agenda pemeriksaan saksi  dengan terdakwa Aktivis ANTRA RI Yunus panie Cs turut hadir dan memantau jalanya persidangan Tiga Utusan dari Komisi Yudisial (KY)Provinsi NTT. (AL)
×
NewsKPK.com Update