MUAROJAMBI - Desa Simpang Limo di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu kemarin (27/3) dikabarkan diperiksa oleh Inspektorat Muaro Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Dirhamsyah,S.Ag, yang merupakan Ketua BPD Desa Simpang Limo.
"Iyo kemarin memang ado tim auditor dari Inspektorat turun ke desa ini guna pengukuran dan pengecekan fisik pembangunan yang ado di desa ini",Ungkap Dirhamsyah dengan bahasa Jambi kentalnya.
Sepengetahuan Dirhamsyah, pada pengukuran fisik jalan rabat beton, banyak ditemui kekurangan, seperti jalan rabat beton yang pada laporan panjang nya 404 meter sedangkan data ukur yang ditemukan oleh tim Inspektorat dilapangan hanya 400 meter saja. Kemudian lebar jalan tersebut juga berpariasi, begitu juga dengan ketebalan jalan pun ada yang 20 cm, ada 19 cm dan ada juga hanya cuma 18 cm saja, sudah barang tentu hal ini menjadi temuan. Terangnya
Kemudian, fisik sumur bor dan drinase juga ada temuan kekurangan volume meskipun telah diperbaiki, Kata Dirhamsyah. Dia juga membeberkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan atas fisik pengerasan jalan lebih kurang sepanjang 300 meter, Ketua TPK desa M. Zen diketahui gelabakan ketika tim ini menanyakan berapa jumlah mobil tanah penimbunan jalan itu. "saya tidak tau" Kata Dirhamsyah meniru pernyataan M.Zen saat ditanyai oleh tim auditor Insfektorat kemarin.
" Semoga saja temuan di desa ini terbukti dan bisa nanti kami pertanyakan unsur pidananya, Sambung Tamsyahyuni anggota BPAN (Badan Pemantau Aset Negara) provinsi Jambi.
Sambung Tamsyahyuni lagi, "kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari Inspektorat ini, sekecil apapun temuannya betarti ada unsur korupsinya, jadi kepala desa harus mempertanggung jawabkanya sebagai pengguna anggaran (PA), tutup Tamsyahyuni.
Senada juga ditegaskan oleh ketua LSM GERAK (Gerakan Anti Korupsi) Propinsi Jambi Firmansyah. Firmansyah mengatakan, jika ada temuan nantinya, maka lembaga kami juga tidak akan tinggal diam, demi memperjuangkan hak-hak masyakat yang ada di Desa Simpang Limo Umumnya.(Rdn)
"Iyo kemarin memang ado tim auditor dari Inspektorat turun ke desa ini guna pengukuran dan pengecekan fisik pembangunan yang ado di desa ini",Ungkap Dirhamsyah dengan bahasa Jambi kentalnya.
Sepengetahuan Dirhamsyah, pada pengukuran fisik jalan rabat beton, banyak ditemui kekurangan, seperti jalan rabat beton yang pada laporan panjang nya 404 meter sedangkan data ukur yang ditemukan oleh tim Inspektorat dilapangan hanya 400 meter saja. Kemudian lebar jalan tersebut juga berpariasi, begitu juga dengan ketebalan jalan pun ada yang 20 cm, ada 19 cm dan ada juga hanya cuma 18 cm saja, sudah barang tentu hal ini menjadi temuan. Terangnya
Kemudian, fisik sumur bor dan drinase juga ada temuan kekurangan volume meskipun telah diperbaiki, Kata Dirhamsyah. Dia juga membeberkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan atas fisik pengerasan jalan lebih kurang sepanjang 300 meter, Ketua TPK desa M. Zen diketahui gelabakan ketika tim ini menanyakan berapa jumlah mobil tanah penimbunan jalan itu. "saya tidak tau" Kata Dirhamsyah meniru pernyataan M.Zen saat ditanyai oleh tim auditor Insfektorat kemarin.
" Semoga saja temuan di desa ini terbukti dan bisa nanti kami pertanyakan unsur pidananya, Sambung Tamsyahyuni anggota BPAN (Badan Pemantau Aset Negara) provinsi Jambi.
Sambung Tamsyahyuni lagi, "kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari Inspektorat ini, sekecil apapun temuannya betarti ada unsur korupsinya, jadi kepala desa harus mempertanggung jawabkanya sebagai pengguna anggaran (PA), tutup Tamsyahyuni.
Senada juga ditegaskan oleh ketua LSM GERAK (Gerakan Anti Korupsi) Propinsi Jambi Firmansyah. Firmansyah mengatakan, jika ada temuan nantinya, maka lembaga kami juga tidak akan tinggal diam, demi memperjuangkan hak-hak masyakat yang ada di Desa Simpang Limo Umumnya.(Rdn)