Simeulue - Sebanyak 28 orang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Kecamatan Salang diambil sumpah/janji di Aula Kantor Camat Salang, Senin (25/03).
28 Pengawasan TPS tersebut tersebar dalam 16 Desa wilayah Kecamatan Salang.
Dalam pengambilan sumpah terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara dihadiri oleh Muspika Kecamatan, Ketua PPK Salang, Ketua KUA Salang.
Camat Salang Bapak Buyung Ali Akrdin,S. Pd dalam sambutanya menyampaikan,"Kita baru saja laksanakan pelantikan terhadap petugas Pengawas TPS pada Pemilu April 2019 ini."Terangnya.
"Merupakan bagian tidak terpisahkan dalam hal pelaksanaan Pemilu serta termasuk dalam menyukseskan pemilu tahun 2019 dan Petugas Pengawas TPS ini terpilih orang-orang terbaik dari desa masing-masing dan laksanakan dengan baik sesuai aturan.
"Dimana kita dituntut kerja secara profesional terkait dalam menyukseskan Pemilu ini, jangan coba-coba dipengaruhi oleh orang-orang yang ingin memasuki area tempat pemungutan suara."Tutupnya.
"Pelantikan ini dilakukan secara serentak tidak hanya di Kecamatan Salang tetapi juga di seluruh Indonesia. Pelantikan ini dilakukan hari ini mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu," terang Ketua Panwascam Salang Mitro Heriansyah kepada media ini.
Mitro menjelaskan,"Berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 24 April 2019 mendatang.
"Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara, keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara, kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara),"ujar Mitro.
28 Petugas PTPS dalam Kecamatan Salang tersebar di Desa Nasreuhe 3 PTPS, Desa Bunga 2 PTPS, Desa Suak Manang 1 PTPS, Desa Ganang Pusako 1 PTPS, Desa Kenangan jaya 1 PTPS, Desa Lalla Bahagia 1 PTPS, Desa Tameng 2 PTPS, Desa Jaya Baru 2 PTPS, Desa Tameng jaya 2 PTPS, Desa Karya bakti 2 PTPS, Desa Padang unoi 2 PTPS, Desa Mutiara 2 PTPS, Desa Along 2 PTPS, Desa Panton Lawe 1 PTPS, Desa Ujung Salang 2 PTPS dan Desa Meunafa 2 PTPS.
[Monanda Phermana]
28 Pengawasan TPS tersebut tersebar dalam 16 Desa wilayah Kecamatan Salang.
Dalam pengambilan sumpah terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara dihadiri oleh Muspika Kecamatan, Ketua PPK Salang, Ketua KUA Salang.
Camat Salang Bapak Buyung Ali Akrdin,S. Pd dalam sambutanya menyampaikan,"Kita baru saja laksanakan pelantikan terhadap petugas Pengawas TPS pada Pemilu April 2019 ini."Terangnya.
"Merupakan bagian tidak terpisahkan dalam hal pelaksanaan Pemilu serta termasuk dalam menyukseskan pemilu tahun 2019 dan Petugas Pengawas TPS ini terpilih orang-orang terbaik dari desa masing-masing dan laksanakan dengan baik sesuai aturan.
"Dimana kita dituntut kerja secara profesional terkait dalam menyukseskan Pemilu ini, jangan coba-coba dipengaruhi oleh orang-orang yang ingin memasuki area tempat pemungutan suara."Tutupnya.
"Pelantikan ini dilakukan secara serentak tidak hanya di Kecamatan Salang tetapi juga di seluruh Indonesia. Pelantikan ini dilakukan hari ini mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu," terang Ketua Panwascam Salang Mitro Heriansyah kepada media ini.
Mitro menjelaskan,"Berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 24 April 2019 mendatang.
"Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara, keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara, kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara),"ujar Mitro.
28 Petugas PTPS dalam Kecamatan Salang tersebar di Desa Nasreuhe 3 PTPS, Desa Bunga 2 PTPS, Desa Suak Manang 1 PTPS, Desa Ganang Pusako 1 PTPS, Desa Kenangan jaya 1 PTPS, Desa Lalla Bahagia 1 PTPS, Desa Tameng 2 PTPS, Desa Jaya Baru 2 PTPS, Desa Tameng jaya 2 PTPS, Desa Karya bakti 2 PTPS, Desa Padang unoi 2 PTPS, Desa Mutiara 2 PTPS, Desa Along 2 PTPS, Desa Panton Lawe 1 PTPS, Desa Ujung Salang 2 PTPS dan Desa Meunafa 2 PTPS.
[Monanda Phermana]