Kapenrem Mayor Infantri Djawardi kepada media menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Kasi Intel Korem, Letnan kolonel Jhonson M Sitorus dan 2 anggotanya serta 2 anggota BNN Kota Siantar. "TNI harus berbuat dalam memberantas narkoba yang beredar di kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, yang mana barang haram tersebut telah merusak generasi muda kita serta meresahkan orang tua. TNI juga tetap berkomunikasi dengan BNN Siantar serta pihak dari kepolisian dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Korem 022/PT", ujarnya.
Penangkapan berawal saat Korem 022/PT mendapat informasi bahwa di Kelurahan Sipinggol Pinggol akan ada transaksi oleh seseorang, menindaklanjuti hal tersebut petugas langsung mengintai dan menyelidiki informasi tersebut. Kemudian berhasil meringkus kedua tersangka yang dimaksud warga.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika yang diduga jenis Sabu, uang tunai 2.7 juta rupiah, dan handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi. Guna menindak lanjutkan pengembangan dan proses hukum tersangka, Korem 022-Pantai Timur akan menyerahkan kepada pihak BNNK Siantar atau pihak kepolisian. (Umri/Tim)