ROTE NDAO - Masyarakat Kabupaten Rote Ndao,yang tergabung dalam keluarga besar Boik selaku Ahli waris tanah Desa Sangaoen Kecamatan Lobalain,yang terletak di kompleks perkantoran Bumi tii langga akhirnya mendatangi Kantor Bupati Rote Ndao,Pada Senin 21/1 / 2019 dan Kantor DPRD Rote Ndao untuk menuntut hak atas tanah mereka yang sudah di gunakan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao membangun gedung perkantoran, sejak hampir 15 tahun
Masa Keluarga Boik yang datang di pimpimpin oleh Ayub Boik dan yanto lili akhirnya bertemu dengan sejumlah Anggota DPRD diantaranya Mikael Manu,Helmi J Tolla,Nur Y Ndu Ufi, dan Anwar Kiah dan Deni Mooy, di depan ruang Sekwan DPRD Rote Ndao,tepatnya di ruang lobi lantai satu , sayangya masa yang sudah hadir tidak di perkenankan untuk di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao,Alfred Saudila demikian hal ini di ungkapkan oleh Anwar Kiah salah satu Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, ketika menjelaskan kepada masyarakat.
Menurut Anwar Kiah selaku wakil Rakyat dirinya juga sangat bersedih sekaligus Kecewa dengan sikap pimpinan selaku Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alred saudila dari Partai Nasdem, sebab setelah pihaknya berkonsultasi dengan pimpinan DPRD,namun pimpinan tidak mengijinkan para anggota DPRD untuk menerima masyarakat dalam hal ini keluarga boik selaku ahli waris pemilik tanah"sekali lagi kami kecewa karena pimpinan kami tidak mengijinkan kami untuk menerima bapak bapak dan ibu ibu semua ini kan momen politik ini dan bukan kita sengaja datang dan menemuk bapak bapak ibu, jujur kami juga kecwea dengan sikap pimpinan tetapi ini juga merupakan tangung jawab kami sebagai wakil rakyat.
Sementara itu salah satu keluarga ahli waris pemilik tanah Ayub boik, mengatakan terang terang kami selaku ahli waris sangat kecewa dengan sikap ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao,Alred saudila atas sikapnya yang tidak mau menerima kami, itu merupakan satu sikap yang tak terpuji yang tidak patut dilakukan oleh wakil rakyat,apalagi selaku pimpinan Wakil Rakyat,terus terang kami merasa di perlakukan tidak adil,kami sangat kecewa, kami menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao,telah menipu opa kami selaku pemilik tanah yang sah.
Sampai saat ini kami masih memegang surat perjanjian dan di dalamnya ada beberapa poin diantaranya mengakomodir para ahli waris pemilik tanah untuk di angkat menjadi CPNS tetapi sama sekali tidak di tepati hingga saat ini,sudah beberapa kali kami duduk bersama untuk menuntaskan persoalan ini namun tidak ada titik terang hingga saat ini,pemerintah hanya berjanji tetapi sama sekali tidak menepati kesepakatan sejak awal dan itu sangat di sesalkan oleh kami selaku ahli waris oleh sebab itu kami akan tetap menuntut hak kami sampai kapanpun dan kemanapun akan kami tempuh.
Masih kata Ayub boik, kami seluruh ahli waris selaku pemilik tanah yang sah mengiginkan keadilan dan kebenaran,sebab Bupati Rote Ndao Leonard Haning saja selaku pemimpin daerah ini menuntut hak tanahnya yang sudah di bagun fasilitas pemerintah untuk di bayar apalagi kami yang masyarakat biasa selaku pemilik tanah yang sah apalagi sudah di bangun berbagai macam fasilitas Pembangunan milik Pemerintah,dan sudah ada perjanjian namun mengapa sampai saat ini tidak juga di tepati apakah kami cuma orang kecil?apakah kami cuma masyarakat biasa?sehingga kami tidak mempunyai hak untuk menuntut kami selaku ahli waris pemilik tanah,dan jika hal ini tidak tuntas maka kami akan membawa persoalan ini kepada Pihak Pemerintah Pusat, secara langsung kepada Presiden RI Bapak Ir Joko Widododan ,DPR RI,serta siap melaksanakan PTUN sebab kami adalah ahli waris pemilik tanah yang sah dan juga kami adalah rakyat indonesia,di dalam Pancasila dalam sila ke 5,sudah jelas yaitu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat indonesia,oleh karena itu maka hukum serta hak harus di perlakukan yang sama dan seadil adilnya sebab kami adalah Rakyat indonesia yang wajib mendapatkan perlakuan yang seadil adilnya sesuai amanah Pancasila ,tegasnya.(AL)
Masa Keluarga Boik yang datang di pimpimpin oleh Ayub Boik dan yanto lili akhirnya bertemu dengan sejumlah Anggota DPRD diantaranya Mikael Manu,Helmi J Tolla,Nur Y Ndu Ufi, dan Anwar Kiah dan Deni Mooy, di depan ruang Sekwan DPRD Rote Ndao,tepatnya di ruang lobi lantai satu , sayangya masa yang sudah hadir tidak di perkenankan untuk di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao,Alfred Saudila demikian hal ini di ungkapkan oleh Anwar Kiah salah satu Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, ketika menjelaskan kepada masyarakat.
Menurut Anwar Kiah selaku wakil Rakyat dirinya juga sangat bersedih sekaligus Kecewa dengan sikap pimpinan selaku Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alred saudila dari Partai Nasdem, sebab setelah pihaknya berkonsultasi dengan pimpinan DPRD,namun pimpinan tidak mengijinkan para anggota DPRD untuk menerima masyarakat dalam hal ini keluarga boik selaku ahli waris pemilik tanah"sekali lagi kami kecewa karena pimpinan kami tidak mengijinkan kami untuk menerima bapak bapak dan ibu ibu semua ini kan momen politik ini dan bukan kita sengaja datang dan menemuk bapak bapak ibu, jujur kami juga kecwea dengan sikap pimpinan tetapi ini juga merupakan tangung jawab kami sebagai wakil rakyat.
Sementara itu salah satu keluarga ahli waris pemilik tanah Ayub boik, mengatakan terang terang kami selaku ahli waris sangat kecewa dengan sikap ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao,Alred saudila atas sikapnya yang tidak mau menerima kami, itu merupakan satu sikap yang tak terpuji yang tidak patut dilakukan oleh wakil rakyat,apalagi selaku pimpinan Wakil Rakyat,terus terang kami merasa di perlakukan tidak adil,kami sangat kecewa, kami menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao,telah menipu opa kami selaku pemilik tanah yang sah.
Sampai saat ini kami masih memegang surat perjanjian dan di dalamnya ada beberapa poin diantaranya mengakomodir para ahli waris pemilik tanah untuk di angkat menjadi CPNS tetapi sama sekali tidak di tepati hingga saat ini,sudah beberapa kali kami duduk bersama untuk menuntaskan persoalan ini namun tidak ada titik terang hingga saat ini,pemerintah hanya berjanji tetapi sama sekali tidak menepati kesepakatan sejak awal dan itu sangat di sesalkan oleh kami selaku ahli waris oleh sebab itu kami akan tetap menuntut hak kami sampai kapanpun dan kemanapun akan kami tempuh.
Masih kata Ayub boik, kami seluruh ahli waris selaku pemilik tanah yang sah mengiginkan keadilan dan kebenaran,sebab Bupati Rote Ndao Leonard Haning saja selaku pemimpin daerah ini menuntut hak tanahnya yang sudah di bagun fasilitas pemerintah untuk di bayar apalagi kami yang masyarakat biasa selaku pemilik tanah yang sah apalagi sudah di bangun berbagai macam fasilitas Pembangunan milik Pemerintah,dan sudah ada perjanjian namun mengapa sampai saat ini tidak juga di tepati apakah kami cuma orang kecil?apakah kami cuma masyarakat biasa?sehingga kami tidak mempunyai hak untuk menuntut kami selaku ahli waris pemilik tanah,dan jika hal ini tidak tuntas maka kami akan membawa persoalan ini kepada Pihak Pemerintah Pusat, secara langsung kepada Presiden RI Bapak Ir Joko Widododan ,DPR RI,serta siap melaksanakan PTUN sebab kami adalah ahli waris pemilik tanah yang sah dan juga kami adalah rakyat indonesia,di dalam Pancasila dalam sila ke 5,sudah jelas yaitu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat indonesia,oleh karena itu maka hukum serta hak harus di perlakukan yang sama dan seadil adilnya sebab kami adalah Rakyat indonesia yang wajib mendapatkan perlakuan yang seadil adilnya sesuai amanah Pancasila ,tegasnya.(AL)