Jakarta — Ahmad Dedi membantah pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo. Bantahan tersebut disampaikan secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/09/26).
Ketika ditanya mengenai dugaan permintaan dana tersebut, Dedi menjawab tegas:
“Tidak pernah, Pak.”
Dedi mengatakan persoalan tersebut bahkan pernah dimintanya untuk dikonfrontasikan sejak tahap pemeriksaan.
“Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?” kata Dedi.
Dalam persidangan, Dedi juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan pegawai fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan bukan pejabat yang memiliki staf maupun otoritas operasional sebagaimana pejabat struktural.
Keterangan tersebut menjadi klarifikasi langsung Dedi atas isu yang dikaitkan dengan dirinya. Namun, sebagaimana keterangan lain dalam persidangan, bantahan tersebut tetap harus dinilai bersama keseluruhan bukti dan kesaksian sebelum pengadilan mengambil kesimpulan.

