Notification

×

Iklan

Iklan

Kasasi Ditolak, Ahli Waris Ajukan Eksekusi Lahan di Kel Mokdale

Kamis | 5/16/2024 WIB Last Updated 2024-05-16T04:34:55Z


ROTE NDAO -Ahli Waris serta keluarga  Alm(Nikodemus Paulus Bessie) Cs, red) menang Kasasi (banding) di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sebelumnya yang sudah di putuskan Oleh Hakim Agung ,yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung  Nomor putusan perkara 346k/PDT/2014 gugatan obyek lahan sengketa di Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain,Kabupaten Rote Ndao melawan Matheos Bessie dan Yedit Bessie, Atas dasar putusan Kasasi dan seluruh pengajuan di Tolak oleh MA.


Maka saat ini Para Ahli Waris Alm Nikodemus Paulus Bessie,akan  segera memenuhi semua Persyaratan guna dilakukan Exekusi terhadap Lahan sengketa yang menjadi hak dari pada Alm Ahli Waris Nikodemus Paulus Bessi 


Demikian informasi yang disampaikan tujuh orang anak yang merupakan ahli waris Alm Nikodemus Paulus Bessi,kepada  media ini melalui salah satu ahli waris Bambang Paulus Bessi kepada wartawan Kamis 16/05/2024 siang. 


Kepada wartawan salah satu ahli warisnya Bambang Paulus Bessi mengatakan  

“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 346/PDT/2014 tgl 7 Juli 2014, antara Matheos Bessi Cs selaku Pemohon kasasi,melawan Nikodemus Paulus Bessi Termohon Kasasi,sesuai putusan MA  menolak permohonan kasasi dari Matheos Bessi dan Yedit Bessi,

Sedangkan untuk Obyek yang disengketakan ada 3 Lokasi diantaranya,Lokasi(1) daerah Singalan dengan Luas tanah 1.875 m,Lokasi (II)Lekioen dengan luas tanah 5.300m,Lokasi (III) Jalan Abri Seluas 10.365 m

Total keseluruhan luas tanah yang kembali menjadi hak berdasarkan putusan kasasi Oleh Mahkamah Agung,seluas 17.540 m dan seluruhnya berada di Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain ungkapnya. 


Atas dasar itulah saat ini kami sudah mengagendakan untuk selanjutnya memenuhi semua syarat guna dilakukan exekusi"sudah terlalu lama sejak kasus ini di putuskan oleh MA dan saat ini kami semua anak sudah berada di Rote guna  kepengurusan proses Exekusi lahan yang merupakan hak orang tua kami yang sudah berstatus kekuatan hukum tetap ungkap bambang. 


Selanjutnya kata bambang dalam Waktu dekat juga Pengacara kami akan tiba di Rote sementara untuk semua kelengkapan Administrasi akan segera kami ajukan guna proses Exekusi karena Lahanya cukup Luas dan kurang lebih sudah ada sekitar 18 (AL).

×
NewsKPK.com Update