Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bekasi Segel Usaha Hollywings Bekasi

Rabu | 6/29/2022 WIB Last Updated 2022-06-29T05:06:47Z


Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi melakukan penghentian kegiatan terhadap usaha Holywings Forest Bekasi, Rabu, 29 Juni 2022 karena telah melanggar aturan. 


Dasar kegiatan penghentian yakni Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.


Penghentian kegiatan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker *DIHENTIKAN* terhadap tempat usahan tersebut. 


Sebelumnya, PPNS Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan Pembacaan Berita acara Penghentian Kegiatan terhadap Holywing Forest Bekasi pukul 08.20 dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Kegiatan Nomor 300/1634/Satpol PP. Gak. 


Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dan jajaran turut hadir dalam pelaksanaan penghentian tempat kegiatan usaha tersebut untuk memastikan tetap berjalan kondusif.


Saat dikonfirmasi, Abi menuturkan, penyegelan kali ini dilatarbelakangi oleh ramainya kasus yang berkembang beberapa hari yang lalu dan beberapa hal lainnya yang membuat pihaknya melakukan penyegelan terhadap Holywings Bekasi.


"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penyegelan ini," tegas Abi.


Sambung dia, penyegelan atau penghentian kegiatan di Holywings Bekasi tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tatanan Hidup Baru serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52a tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, dimana pada hasil audiensi yang dilakukan Selasa (28/6/2022) malam, kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh Holywings Bekasi masih terdapat kekurangan.


"Mereka masih memiliki sejumlah kekurangan terkait perizinan didalamnya dan hal ini setelah kami lakukan audiensi dengan mereka kemarin malam, untuk itu hari ini kami melakukan penghentian kegiatannya," terangnya.


Terkait berapa lama penghentian kegiatannya, diakui Abi, jika mengacu kepada perda ATHB, maka hal tersebut berlaku selama 7 hari. 


"Kita lihat prosesnya dan hal apa yang akan dilakukan oleh pihak manajemen Holywings terkait hal tersebut," ujarnya.


Meskipun telah resmi disegel, Satpol PP Kota Bekasi tetap akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap Holywings Bekasi.


"Pengawasannya kami perketat dan dilakukan setiap hari. Jangan sampai sudah dihentikan, nantinya mereka tetap buka," pungkasnya. (YS)

×
NewsKPK.com Update