Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua LPK Riau Akan Laporkan Penghulu Meranti Makmur

Rabu | 8/11/2021 WIB Last Updated 2021-08-11T12:58:41Z


Rokan Hilir - bermula dari laporan masyarakat kepada Tim Investigasi gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan menemukan keganjalan pembangunan dranese dengan Anggaran Dana Desa(DD) Meranti Makmur yang dilakukan di dalam wilayah Hak Guna Usaha(HGU) kebun PTPN III Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Senin( 10/8/2021)


Adapun rincian anggaran pembangunan tersebut dari Dana Desa tahun 2019 yakni, Drainase jalan bawal titik 1, senilai Rp. 86.328.000, Drainase jalan bawal titik 2 senilai Rp. 92,960.000 dan Drainase jalan bawal titik 3 senilai Rp.35.677.000 dinilai penuh kejanggalan


Dalam kejanggalan pembangunan Drainase yang dilaksanakan Pemerintah Desa Meranti Makmur Tahun 2019 dari Anggaran Desa membuat Ketua DPD LSM Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) propinsi Riau, Miswan akan adukan Penghulu Meranti Makmur Dini desiani ke Kejaksaan Negeri Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir.


Banyak temuan kita itu, sudah bisa dipastikan ada kejanggalan pembangunan Drainase yang tidak sesuai dengan besteknya. Apalagi ukuran drainase nya sangat kecil di mana mungkin penghulu Meranti Makmur yang terletak di dalam PTPN 3 yang tidak terkontrol oleh awak media dan LSM ,kesal Miswan.



Dikatakan Miswan lagi, ada kekecewaan dari keterangan Kepala Desa/ Pengulu Meranti Makmur, Dini Desiani s pd i saat ditanya tidak ada kejujuran dan selalu melakukan Pembohonga Publik, sehingga membuat Ketua LSM Miswan semangkin semangat mengumpulkan data data yang dikumpulkan nya dalam hasil investigasi dilapangan dan serta memintai keterangan dari berbagai warga.


Disamping itu, Kepala Desa/Penghulu Meranti Makmur, Dini Desiani, SPd.i

saat dikonfirmasi melalui via Ponselnya mengatakan bahwa pembangunan Drainase yang dilakukannya dari Angggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan aturan yang berlaku.


” Saya melakukan pekerjaan pembangunan Drainase ini dari Dana Desa tahun 2019 sesuai hasil nya sesuai dengan ada dalam aturan. Dan apa yang sampaikan ini sesuai dengan fakta,” jelas Bini Desri yang setahun lagi jabatan penghulunya habis


Penghulu Dini Desiani ini pun mengatakan siap dilaporkan apabila dirinya bermasalah.


Sementara Salah satu warga Rohil sangat mendukung atas laporan ketua LSM LPK Propinsi Riau kepada pihak hukum. Karena pembangunan Drainase dari Dana Desa sangat disayangkan dibangun didalam perkebunan PTPN III Meranti Makmur.


“Ini sudah sangat menyalahi dalam aturan. Karena negara membangun negara. Seharusnya dana desa ini kan bisa dialihkan pembangunan di desa atau perkampungan warga lain yang sangat membutuhkan.” Ucapnya Musa Ritonga yg juga sebagai insan pers dengan mengecewakan, tutupnya (muliarjo,tim)

×
NewsKPK.com Update