Notification

×

Iklan

Iklan

Saat PPDB, SMAN 6 Kaur Targetkat Kuota Terpenuhi

Kamis | 4/29/2021 WIB Last Updated 2021-04-28T21:40:59Z


Kaur, Newskpk.com - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kaur, Provinsi Bengkulu Yang Terletak Di Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Tepatnya Di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Luas,  Mempunyai Segudang Prestasi dan Keunggulan Serta Didukung Dengan Sarana Dan Prsarana Gedung Yang Layak, Selain Itu SMAN 6 Kaur di Dukung Dengan 26 Unit Perangkat Kumputer Dan Perpustakaan Yang  Memadai, Sehingga Sisiwa Tidak Perlu Beli Buku Pelajaran. 


Dalam waktu dekat  SMAN 6 Akan Melaksanakan Peneriamaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dengan Jumlah Kuota 64 Murid. PPDB Ini Di Perkirakan Akan Dibuka Pada Bulan Mei-Juli 2021 Mendatang. 


Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dengan Sisitem Zonasi, Maka SMAN 6 Kaur Optimis Kuota Tersebut Bisa Terpenuhi. Hal Ini Di Katakan Kepala Sekolah SMAN 6 Kaur Tharmizi  Kepada Awak Media Diruang Kerjanya. Rabo 28, April 2021.


"Sesuai dengan permendikbud tentang penerimaan peserta didik baru sistem zonasi maka kuota SMAN 6  Kaur yang berjumlah 64 siswa itu bisa terpenuhi. Kita tetap optimis asalkan permendikbud itu benar-benar di tegakan, Jadi tidak ada alasan lagi bagi orang tua dan murid untuk sekolah di luar zonasi yang sudah ditentukan,  Namun terkecuali siswa berprestasi baik di bidang akademik maupun non akademik itu boleh sekolah di luar zonasi dan sekolah kejuruan. Saya berharap kepada tim pengawas dari dinas pendidikan lebih cermat dalam mengawasi PPDB ini nanti,  jangan sampai sekolah yang baru mau berkembang ini nanti malah kuotanya tidak terpenuhi" Ujarnya. 


Menanggapi banyaknya keluhan kepala sekolah tentang PPDB sistem zonasi, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Bengkulu wilayah kabupaten kaur Jayadi menegaskan jika terbukti kepala sekolah ada indikasi melanggar ketentuan dari permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB, maka kita akan berikan sanksi yang berat. 


"Kepala sekolah harus tunduk pada permendikbud No 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru sistem zonasi.  Kami  perpanjangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu akan menindak dan memberi sanksi jika ada kepala sekolah terbukti menerima siswa di luar zonasi yang ditentukan kecuali untuk siswa berprestasi baik dibidang akademik maupun non akademik serta untuk sekolah kejuruan dan khusus zonasi tidak berlaku. Adapun sanki terberatnya kita copot dari jabatan sebagai kepala sekolah" pungkasnya

(SMI)

×
NewsKPK.com Update