Notification

×

Iklan

Iklan

GPM Desak Kajari Taliabu Lidik Pembangunan Masjid Jorjoga

Kamis | 11/26/2020 WIB Last Updated 2020-11-26T04:54:30Z


BOBONG, - Ketua umum gerakan pemuda marhaen (GPM), Kabupaten Pulau Taliabu, Arki Awaludin mendesak kejaksaan negeri Taliabu untuk melakukan penyelidikan atas proyek pembangunan masjid Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu karena diduga telah dilakukan pencairan 100 persen dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan dari pihak rekanan ke PKK pembangunan dimaksud.


Kepada media senin (23/11), Arki menjelasakan bahwa, pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2020, melalui dinas PUPR kembali menganggarkan pembangunan lanjutan masjid Desa Jorjoga senilai Rp.494.876.700,0 yang dikerjakan oleh CV. Berkat Porodisa dengan surat perjanjian Nomor : ,602.7/29.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2020 tanggal 29 mei 2020.


"Pekerjaan ini, diduga belum dikerjakan sama sekali namun sudah dilakukan pencairan 100 persen dan diduga telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan dari CV. Berkat Porodisa sebagai pihak II ke pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan masjid Jorjoga pada tanggal 29 Oktober 2020 sesuai berita acara panitia penerima hasil pekerjaan Nomor. BA-STHP/KONS/116/DPU-PR/PT/2020 yang ditandatangani langsung oleh Septian Mosal Pirade sebagai Direktur CV. Berkat Porodisa dan Suprayidno,SE sebagai PPK"kata Arki.


Arki menjelaskan, sejak diterbitkan surat perjanjian antara PPK pembangunan masjid Jorjoga dengan CV. Berkat Porodisa pada tanggal 1 mei hingga saat ini, pekerjaan yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah belum dapat dikerjakan sama sekali namun sadisnya PKK berani menandatangani pencairan 100 persen dan melakukan serah terima hasil pekerjaan. "Dalam berita acara pembayaran 100 persen Nomor : 600/116/BAP-100%/DPU-PR/PT/XI/2020 dengan nilai kontrak Rp. 494.876.700,0 dan nilai pembayran Rp. 346.413.690 pada tanggal 2 November 2020"jelasnya.


Hingga itu, Arki mendesak kepada kejaksaan negeri Taliabu untuk segera memanggil kepala Dinas PUPR, Pulau Taliabu, Suprayidno, SE yang juga  sebagai PPK pembangunan masjid desa jorjoga dan Direktur Utama CV. Berkat Porodisa, Septian Mosal Pirade agar dimintai keterangan atas pencairan dana pada proyek pembangunan masjid desa jorjoga yang diduga fiktif, (jek)

×
NewsKPK.com Update