ROTE NDAO - Sektor Anggota Polsek Rote barat daya (RBD) Brigpol Marsel B W Henuk,Bripka Ricky Henuk bersama Kasat Polair IPTU Yosef Suyitno Soloilur
berhasil mengamankan tiga pelaku bom ikan di perairan batu Heliana desa Oeseli Kecamatan Rote Barat Daya pada
Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 11.49 wita.
Ketiga pelaku adalah jacob Boak alias Dakon,(50) nelayan,Anais Ressie, (34)Darma Nalle,(30) ketiga pelaku tersebut dua diantaranya warga desa dolasi sementara satu adalah warga desa fuafuni kecamatan Rote Barat Laut (RBD.)Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Rote Ndao,Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P. kepada wartawan Jumad(13/11/2020) pagi.
Berdasarkan informasi warga setempat Brigpol Marsel B.W.Henuk bersama dengan nelayan langsung menujutempat kejadian perkara (TKP)yang berada disepuratan perairan batu Heliana dan ternyata memang benar sedang terjadi kegiatan bom ikan dengan menggunakan bahan peledak dan menemukan banyak ikan mati terapung diatas air laut.
Selang satu jam kemudian reskrim polsek rote barat daya Bripka Riky Henuk tiba di desa Oeseli langsung menuju ke TKP di perairan batu heliana dengan menggunakan perahu motor/body milik warga nelayan setempat.
Namun para pelaku masih saja mencoba melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar kejaran.
Kurang lebih Sekitar hampir 1 jam drama pengejaran oleh petugas terhadap para terduga pelaku berakhir dengan berhasil dihentikannya,para pelaku langsung diamankan.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
berupa1unit perahu motor/body, 1 buah kompresor,Selang kompresor warna kuning,2 buah kaki bebek,1 buah Snorkel
,3 buah kacamata selam,1 buah regulator.
Sementara itu dari hasil olah TKP, didapati bahwa pelaku atas Jacob Boak, adalah orang/pelaku yang membuat dan menyimpan Bahan Peledak di tempat tinggalnya di dusun deranitan desa Dolasi, kecamatan Rote Barat Daya.(RBD)
Proses pengamanan barang bukti (BB) oleh sat polairut yang dipimpin langsung oleh Kasat Polair , IPTU Yosef Suyitno Sololuir menuju rumah pelaku tempan penyimpanan bahan peledak adapun BB yang berhasil diamankan adalah
9 buah botol kaca bekas,15 buah kaleng alumunium bekas,3 bungkus plastik pupuk calcium ammonium nirate, bermerk "cantik",Tumpukan bungkus korek api bekas,Tumpukan anak lidi korek api,1 lembar terpal warna hitam,1gulungan benang/sumbu
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (AL)