Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Gorontalo Berhasil Amankan 7.740 Botol Miras Dengan Berbagai Jenis.

Jumat | 9/11/2020 WIB Last Updated 2020-09-10T23:03:47Z


GORONTALO, - Polda Gorontalo menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut) pada jari selasa kemarin tanggal 8 September 2020 berhasil mengamankan mobil Truck bermuatan Minuman Keras (Miras) yang melintas di wilayah Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara,
  Kamis (10/09/2020).

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita, yang di pimpin langsung Oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Gorontalo Bripka Arman Tjiptoredjo.

Arman menjelaskan, Penangkapan mobil truck yang bermuatan minuman keras (miras) berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan melintas mobil truck warna hijau dari Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga membawa miras dan akan melintasi di wilayah Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Setelah mendapatkan informasi kami langsung mencegat mobil tersebut tepat di simpang empat di Desa Moluo Kecamatan Kwandang dan melakukan penggeledaan.

" Alhasil mobil tersebut di temukan mengangkut minuman keras (miras) dengan berbagai jenis yaitu, Cap Tikus 4.800 botol air mineral, Kasegaran 2.640 botol, Bir Bintang 300 botol dengan total keseluruhannya  7.740 Botol dengan total harga mencapai Rp. 435.000.000, " jelas Kanit II Sat Narkoba

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K  membenarkan adanya penangkapan dan rencana nya Miras tersebut yang diamankan dari Sulawesi Utara akan diedarkan di wilayah Kota Gorontalo dan lebih tepatnya di Tokoh Sinar Santika Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru, ungkap Wahyu.

Lebih Lanjut Wahyu menuturkan, mobil Truck Merk Hino pemilik berinisial Lk. Al yang diamankan merupakan hasil pengintaian petugas Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara dan kemudian diberhentikan di Desa kwandang pada pukul 11.00 Wita dan dilakukan penggeledahan.

Wahyu juga menambahkan, pengemudi berinisial Lk. Mh beralamat Desa Sosial Kecamatan Paguyaman Kabupaten Bualemo sudah diamankan di Polres Gorontalo Utara untuk pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran minuman keras tersebut beserta barang bukti.

” Kami tidak main-main untuk pelaku penyakit masyarakat dan akan diproses secara hukum yang berlaku, " tegas Wahyu.
(Idrak*)
×
NewsKPK.com Update