Notification

×

Iklan

Iklan

HPMS Mintah Ketegasan Polda & Kajati Malut Segra Lidik Peningkatan Jalan Ruas Tikong - Nunca Diduga PT.DSM Cairkan 20 % Tapi Pekerjaan Tidak Ada*

Selasa | 8/11/2020 WIB Last Updated 2020-08-11T09:54:49Z


TALIABU- Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula Kota Ternate Melalui Ketua ( HPMS) Yakni "Armin Soamole, SH" Minta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR) Supriono dan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Bpk Hi. Aliong Mus Segra Panggil Pihak PT DSM (Selaku Kontraktor) untuk diberikan sangsi ( Pemutusan kontrak) atau di Black List ( Daftar Hitam) Perusahaannya sesuai undang - undang yang berlaku.

" karena  Diduga Di cairkan 20% ( Uang Muka) Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Tikong - Nunca (Dari Urpil Menjadi Butas), (DAK Reguler) dengan Kode Lelang 1867726 Rencana Umum Pengadaan Kode RUP Sumber Dana 24829505,  Perkerjaan tersebut diduga Pihak PT. DAMAI SEJAHTERA MEMBANGUN ( PT.DSM) Hingga sekarang mamasuki akhir Tahun tapi belum juga Melakukan Pekerjakannya." ungkap Selasa melalui via SMS Washapp  11/08/2020 sore ini.

 Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Tikong - Nunca (Dari Urpil Menjadi Butas), (DAK Reguler) APBD Tanggal Pembuatan 24 Februari 2020, saat ini sudah memasuki akhir Tahun tapi pekerjaan Masi tetap  titik nol hingga  sekarang. anehnya juga Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu hingga sekarang tidak berada ditempat." ucapnya.

Lanjut dia, Menyampaikan bahwa, Kelompok Kerja Pemilihan: Pokja ULP  Taliabu Mengevaluasi  Dokumen Penawaran  dan Menetapkan Penetapan Pemenang  PT. DAMAI SEJAHTERA MEMBANGUN, sesuai Nilai Kontrak Rp 15.052.607.590,62 ( Lima Belas Miliar  Lima Puluh dua juta Enam ratus tujuh  ribu lima ratus sembilan  puluh  ribu  rupiah ), dengan Alamat  Perusahaan, jalan Perumahan  Poligriya  indah Blokg  NO.18 KEL. KAIRAGI II  - Manado (Kota) - Sulawesi Utara sesuai No NPWP; 72.776.023.3-821.000.

Kategori Pekerjaan Konstruksi Sistem PengadaanTender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur Tahun Anggaran APBD 2020  dengan Nilai Pagu Paket Rp 16.100.000.000,00 dan Nilai Hps Paket Rp 16.099.993.888,94.

"Jenis Kontrak Cara Pembayaran Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Lokasi Pekerjaan Desa Tikong - Nunca - Taliabu (Kab.)Kualifikasi Usaha Perusahaan Non Kecil ( PT)." jelasnya.

Apabila Poin - poin tersebut diatas Kepala Dinas PUPR dan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tidak diindahkan, Maka HPMS Kota Ternate mintah Ketegasan Kepolisian Daerah ( POLDA) dan Kejaksaan tinggi Maluku Utara Segra Lidik dan Periksa Oknum Kontraktor tersebut, Karena Diduga mencairkan Anggaran 20 % dari Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Tikong - Nunca (Dari Urpil Menjadi Butas), (DAK Reguler), diduga belum juga melakukan titik -titik pekerjaan ( Nol) hingga sekarang." tegas Armin Selaku Ketua HPMS.

 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR) Taliabu hingga kini belum dapat dikonfirmasikan maka berita ini dilayangkan, Selasa 11/08/2020 sore ini.(JK)
×
NewsKPK.com Update