Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Curat dan Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji

Rabu | 3/04/2020 WIB Last Updated 2020-03-04T08:09:37Z

Lampung - Tiem gabungan Tekap 308 Polsek wayserdang dan Tekap 308 Polres mesuji lampung berhasil menangkap Satu dari dua tersangka Curas dan Curat   yaitu yusup alis Usup bin  yani (23) warga Dusun III Desa Pematang Panggang kec.Mesuji kab.Oki Prov.Sumatra selatan . yusup hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di halaman Polsek wayserdang Mesuji lampung, Rabu (04/03/2020). Dan satu tersangka lainnya, DPO (Daptar Pencarian Orang)

Sebelumnya Tekab 308 Polsek Way Serdang beserta Tekab 308 Polres mesuji  berhasil mendapatkan informasi  bawasannya sipelaku  a.n Yusup Alias
 Usup Bin Yani sedang berada di jalan lintas timur perbatasan Lampung Sumatera selatan, setelah itu tekap 308 Polsek way Serdang bersama tekap 308 polres Mesuji lasung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Atas dasar laporaran Polisi : LP/ 01 / I /2020/PLD LPG/RES MSJ/SEK WAY SERDANG pada tanggal 06 Januari  2020. Atas Nama SULASTRI Binti KARJIMIM (35 )tahun. Desa Sumber Rejo Rt.01 / Rw.03 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji lampung serta kedua saksi atas nama, Luri dan setiawan.

Dalam hal tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan di Jalan Poros desa Rejo Mulyo kec. Way serdang kab.mesuji lampung. Pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB .telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Kuhp, berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol BE 6769 LU," kata Kapolsek wayserdang IPTU Suldi mendampingi kapolres mesuji AKBP Alim kepada JPNews Rabu (04/03/2020).

Suldi menuturkan, Pada saat itu korban dalam perjalanan dari register 45 hendak pulang kerumah di Desa Sumber Rejo Kec.Way Serdang Kab.Mesuji bersama dua anak korban yang masih balita dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih No.Pol BE 6769 LU.

"Kemudian sesampainya dijalan poros desa Rejo Mulyo korban di pepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku tersebut turun dari sepeda motor dan mematikan kontak motor korban, kemudian menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban dan mengatakan “turun-turun.

Kemudian  sikorban turun dari motor dan kemudian pelaku tersebut membawa kabur sepeda motor Honda beat milik korban dan didalam jok motor korban tersebut terdapat 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxsy .Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Dan saat ini pelaku diamankan dipolsek wayserdang, beserta barang bukti lainnya dari hasil curian mereka seperti 1 (satu) unit Sepeda motor Honda BEAT. Dan 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dan dompet. Atas perabuatannya pelaku terjerat pasal 365 ayat l  KUHP dengan anacaman sembilan tahun penjara," Tegasnya.

Herman.
×
NewsKPK.com Update