Notification

×

Iklan

Iklan

Untuk Kepastian Hukum Formasi Riau, Desak KPK Menahan Bupati Bengkalis dan Wako Dumai

Senin | 1/27/2020 WIB Last Updated 2020-01-26T23:10:08Z

Pekanbaru, Riau -  Untuk Kepastian Hukum
Lembaga LSM Forum masyarakat bersih Riau (Formasi Riau), Desak KPK agar Menahan Bupati Bengkalis dan Wako Dumai, Direktur Formasi Riau Dr.M.Nuhul Huda.SH.MH, menyebutkan bahwa di Riau ada dua tersangka yang belum ditahan KPK karena dugaan korupsi, pertama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kedua Walikota Dumai Zulkifli. AS,” ucap Direktur Formasi Riau, DR. Nurul Huda, SH. MH, di Pekanbaru Riau, minggu 26/01/2020

Saat diwawancarai Penggiat anti korupsi Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH, melontarkan kritik terhadap KPK. Melalui Forum masyarakat bersih (Formasi) Riau, kembali menyoroti kasus korupsi yang minimpa Pejabat Provinsi Riau yang sudah lama menjadi tersangka korupsi tetapi sampai hari ini belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).tutur Huda

“dua tersangka yang belum ditahan KPK karena dugaan korupsi, diduga pertama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kedua Walikota Dumai Zulkifli. AS,” ucap Direktur Formasi Riau, DR. Nurul Huda, SH. MH,

Guna tegaknya keadilan dan kepastian hukum Nurul menyarankan KPK untuk menahan kedua tersangka itu dan jangan berlama-lama karena tak baik dalam pencegahan korupsi. Selain itu, dengan masih bebasnya kedua tersangka ini, dikhawatirkan dapat melakukan penyalahgunaan wewenang yang akan merugikan daerah dan masyarakat. ucapnya

lanjutnya menuturkan “Sebaiknya KPK jangan berlama-lama “memilihara” tersangka dugaan korupsi di Riau. Ini tidak baik bagi agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkap Direktur Fomasi Riau.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa kasus korupsi Bupati Bengkalis, Amril Muminin dan Walikota Dumai, Zulkifli, AS sudah menahun tanpa ada kelanjutannya.

Sebelumnya Walikota Dumai, Zulkifli, AS ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada Hari Jumat (4/10/2019)

Walikota Dumai itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019."beber huda saat di wawancarai.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (detik.com).

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021 Amil Mukminin (AMU) dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar,” tegas Laode.(Kompas.com)

Laode memaparkan, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima suap dalam bentuk Dolar Singapura dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

“Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk M Nasir dan Hobby Siregar telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp105,88 miliar."tutur Dosen Hukum Dr.M.Nurul Huda.SH.MH.
×
NewsKPK.com Update