Notification

×

Iklan

Iklan

Dijerat Pasal 378, Hiu Kok Ming Dituntut 46 Bulan Penjara.

Selasa | 1/14/2020 WIB Last Updated 2020-01-14T06:42:42Z
Surabaya- Hiu Kok Ming setelah dinyatakan oleh Nining Dwi Ariany selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, telah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, dipersidangan ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (13/1/2020). Selain menjerat terdakwa tampak JPU pun, melakukan tuntutan terhadap terdakwa dengan ancaman pidana 46 bulan penjara.

Adapun, barang bukti yang turut disita berupa, 1 bandel surat Poto copy legalisir pengajuan HGB (Hak Guna Bangunan) atas obyek di Dusun Lambang dari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, 1 bendel  Poto copy akta no 1,2,3,4 dan 5 pada (1/11/2012), surat perjanjian pendahuluan pengikatan jual beli, surat keterangan pelunasan, Poto copy legalisir akta pelepasan hak tanah atas pada (14/12/2012),bilyet giro bank BCA senilai Rp.1 Milyard yang diterima oleh saksi The Dody Widodo di Surabaya pada (29/9/2012), bilyet giro bank BCA senilai Rp.1 Milyard sebagai tanda terima dan yang menerima adalah terdakwa, 2 legalisir rekening bank BCA atas nama Widjijono Nurhadi pada (31/10/2012),1 lembar bilyet Giro bank BCA sebesar Rp.9 Milyard yang diterima oleh terdakwa di Bekasi pada (1/11/2012),rekening koran bank BCA atas nama Widjijono Nurhadi serta menetapkan biaya perkara.   

Usai bacakan tuntutan Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.      MET.
×
NewsKPK.com Update