Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Bandar Judi " Berhasil Di Amankan Polres Rote Ndao

Sabtu | 12/14/2019 WIB Last Updated 2019-12-14T06:19:28Z
ROTE NDAO - Pihak Kepolisian Resort Mapolres Rote Ndao, Provinsi NTT kembali menangkap dua warga Lobalain dan tiga Warga Kecamatan Pantai Baru, yang terlibat dalam judi bola guling di Wilayah Kecamatan Pantai Baru Desa Tesabela,Kabupaten Rote Ndao, pada Rabu (11/12/2019) malam demikian Press Release .

Berdasarkan Laporan Masyarakat kemudian, Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim sat Reskrim Res Rote Ndao,di pimpin langsung oleh Kasad Res Iptu Wahyu Septian ,beserta Anggotanya di wilayah Desa Tesabela,Rumah milik Debry Dedeo,tepat pukul 22:00 Malam

Pada saat penangkapan Polisi telah Mengamankan 5 orang,diantaranya dua orang Bandar yaitu ME,dan HM,serta tiga orang pemain yaitu SL,NL,dan SL, serta dua orang yang ijut menonton,selanjutnya para tangkapan di bawah ke Polres Rote Ndao,guna diamankan.

Adapun barang bukti yang di amankan diantanya uang Tunai senilai, Rp.7.048.000 (tujuh juta empat puluh delapan ribu rupiah),(satu) buah meja bola guling, (empat) buah kayu penyangga, (satu) buah water pas, (satu) lembar layar bola guling, (satu) lembar tikar anyaman, 1 (satu) lembar kain meja,1 (satu) lembar kain lap, 1 (satu) buah tas warna putih, (satu) buah tas kain berwarna hitam.

(satu) buah tas kulit berwarna hitam, (tiga) buah dompet,(satu) buah jaket berwarna hijau, (delapan) buah bola karet, (satu) botol bedak plastic.,6 (enam) unit hand phone, 3 (tiga) unit sepeda motor, masing-masing :

(satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam DH 2729 BT, (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha FINO SPORTI warna Biru DH ,6393 HW,(satu) unit sepeda motor Merk Honda REVO warna hitam DH 6607 AT, (satu) unit mobil INOVA warna Silver, dengan nomor Polisi DH 1172 MM.

Para pelaku sebanyak 5 orang yang terdiri dari dua orang bandar dan tiga orang pemain di sangkakan telah melangar Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e, ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara atau denda Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) saat ini para Pelaku telah mendekam di Mapolres Rote Ndao.(AL)





×
NewsKPK.com Update