Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Lima puluh, kembali Ringkus pengedar ganja Buyung rangkuti

Kamis | 11/07/2019 WIB Last Updated 2019-11-07T14:22:12Z
Batu Bara- Sumut- Sudah beberapakali digempur oleh Satnarkoba Polres Batu Bara, namun peredaran narkotika di Kampung Narkoba masih berlanjut. “Buyung Rangkuti” (54) Pedagang, Dusun X Penampungan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH kepada Wartawan , Kamis (7/11), pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah, karena tersangka menjual Ganja di wilayah kampung tersebut.

Atas laporan itu personil Polsek Lima Puluh bersama tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki laki.

Ketika digeledah personil menemukan barang bukti, satu buah dompet kain yang berisikan 1 paket/ arm ganja kering yang disimpan diatas lemari. 1 blok kertas paper merk toreador.

“Iya ada kita amankan Rabu (6/11) sekira pukul 17.00 tidak jauh dari kediamannya,”kata Kapolsek.
Dijelaskan, awalnya personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi bahwa ada lelaki di Dusun X Penampungan Desa Simpang Gambus memilki narkotika jenis ganja yang meresahkan masyarakat.

Tersangka Terbukti melanggar pasal 114 Subs 111 UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara.

Lp/Rahmat Hidayat.
×
NewsKPK.com Update