Aceh Timur-Aceh -Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Aceh Timur secara resmi melaporkan Dinas Peternakan (DISNAK) Provinsi Aceh ke Jaksa Agung RI, terkait belum disalurkan bantuan 99 ekor sapi TA 2018,untuk 3 (tiga) kelompok di Aceh Timur Tahun 2018,Senin 25/11/2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua GMPK Aceh Timur, Khaidir,SH kepada NewsKpk.com di room Jampidsus RI, tujuan GMPK Aceh Timur mendatangi Jampidsus RI adalah untuk melaporkan Dinas Peternakan Aceh sebagai terlapor dengan surat laporan nomor : 037/DPD-GMPK/AT /XI/2019 disertai penyerahan sejumlah alat bukti,Laporan GMPK langsung disampaikan dan diterima oleh staf bagian sekretariat Jampidsus - RI di Jakarta.
Khaidir mengatakan,laporan tersebut perihal dugaan penyimpangan aturan yang di lakukan oleh Dinas Peternakan Aceh yang dianggap menghambat penyaluran bantuan sapi tahun Anggaran 2018 kepada tiga kelompok penerima bantuan di Kabupaten Aceh Timur.
“Bantuan Sapi/lembu tersebut diperuntukkan untuk tiga kelompok ternak yang berada di Kabupaten Aceh Timur, antara lain kelompok Seumangat Baru Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Sumber Tani I Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak dan Kelompok Gampong Seuneubok Baro Kecamatan Darul Ihsan,” tutur Khaidir.
Ditegaskannya,adapun tiga kelompok ternak tersebut, menurut data yang dimiliki GMPK Aceh Timur, merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ke Dinas Peternakan Provinsi Aceh pada tahun 2017
Namun ia menyesalkan,sampai saat ini diduga bantuan tersebut belum kunjung disalurkan dengan berbagai dalih dan alasan,padahal,menurut khaidir, tender proyek tersebut sudah dilaksanakan dari tanggal 25 Juni 2018, dengan pemenangnya oleh CV. Matang Bungong, CV. Multi Karya Baru dan CV. Lamjaroe.
" kita merujuk pada pasal 41 Undang-undang No 31 tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam pecegahan terjadinya tindak pidana korupsi,serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik".
"Sekaligus untuk membantah isu yang beredar tentang dugaan bantuan tersebut sudah diselewengkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Aceh",tutur Khaidir.
Lebih lanjut Khaidir mengatakan laporan ini sekaligus untuk menepis argumen Anggota DPRA Muhammad Yunus Banta, asal dapil 6 Aceh Timur yang mengatakan kepada media online GMPK agar media GMPK jangan bicara tanpa data.
"Insya Allah kita sudah menyerahkan sejumlah data sebagai alat bukti dan saksi2 yang akan kami hadirkan dalam saat pemeriksaan nantinya,” tungkas Khaidir.
"Kita ikuti saja hasil perkembangan pemeriksaan dari Jampidsus RI, agar jelas kepastian hukum dan fakta yang sebenarnya terhadap keadilan masyarakat miskin yang haknya diduga telah terzalimi oleh Dinas Peternakan Aceh".
“Kita juga mengendus proyek pengadaan sapi ini terindikasi korupsi,bahkan kita telah desak Jaksa Agung untuk mengaudit seluruh bantuan dana Bansos dan Hibah di Pemerintahan Aceh dari tahun 2016 sampai tahun 2019, yang diduga terjadi pengalihan bantuan kepada kelompok lain yang bukan aslinya didesa yang sama, ini perlu di ungkap, bahkan Keuchik mengaku tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada kelompok tersebut yang pada tahun 2017,” terangnya.
Khaidir menambahkan, pihaknya juga meminta Jampidsus untuk meng-audit dana bantuan hibah mulai dari tahun 2016-2019 di bawah pengelolaan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) Dinas Peternakan Provinsi Aceh.
Sementara itu,Kepada NewsKpk.com,Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh.Rahmandi, M.SI saat ditanya terkait adanya Laporan tersebut mengatakan,untuk Bantuan 99 ekor sapi oleh Dinas Perternakan Provinsi Aceh, saat ini masih dalam proses pengukuhan Prof. di Darussalam.
L/p: Tim LAKI
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua GMPK Aceh Timur, Khaidir,SH kepada NewsKpk.com di room Jampidsus RI, tujuan GMPK Aceh Timur mendatangi Jampidsus RI adalah untuk melaporkan Dinas Peternakan Aceh sebagai terlapor dengan surat laporan nomor : 037/DPD-GMPK/AT /XI/2019 disertai penyerahan sejumlah alat bukti,Laporan GMPK langsung disampaikan dan diterima oleh staf bagian sekretariat Jampidsus - RI di Jakarta.
Khaidir mengatakan,laporan tersebut perihal dugaan penyimpangan aturan yang di lakukan oleh Dinas Peternakan Aceh yang dianggap menghambat penyaluran bantuan sapi tahun Anggaran 2018 kepada tiga kelompok penerima bantuan di Kabupaten Aceh Timur.
“Bantuan Sapi/lembu tersebut diperuntukkan untuk tiga kelompok ternak yang berada di Kabupaten Aceh Timur, antara lain kelompok Seumangat Baru Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Sumber Tani I Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak dan Kelompok Gampong Seuneubok Baro Kecamatan Darul Ihsan,” tutur Khaidir.
Ditegaskannya,adapun tiga kelompok ternak tersebut, menurut data yang dimiliki GMPK Aceh Timur, merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ke Dinas Peternakan Provinsi Aceh pada tahun 2017
Namun ia menyesalkan,sampai saat ini diduga bantuan tersebut belum kunjung disalurkan dengan berbagai dalih dan alasan,padahal,menurut khaidir, tender proyek tersebut sudah dilaksanakan dari tanggal 25 Juni 2018, dengan pemenangnya oleh CV. Matang Bungong, CV. Multi Karya Baru dan CV. Lamjaroe.
" kita merujuk pada pasal 41 Undang-undang No 31 tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam pecegahan terjadinya tindak pidana korupsi,serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik".
"Sekaligus untuk membantah isu yang beredar tentang dugaan bantuan tersebut sudah diselewengkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Aceh",tutur Khaidir.
Lebih lanjut Khaidir mengatakan laporan ini sekaligus untuk menepis argumen Anggota DPRA Muhammad Yunus Banta, asal dapil 6 Aceh Timur yang mengatakan kepada media online GMPK agar media GMPK jangan bicara tanpa data.
"Insya Allah kita sudah menyerahkan sejumlah data sebagai alat bukti dan saksi2 yang akan kami hadirkan dalam saat pemeriksaan nantinya,” tungkas Khaidir.
"Kita ikuti saja hasil perkembangan pemeriksaan dari Jampidsus RI, agar jelas kepastian hukum dan fakta yang sebenarnya terhadap keadilan masyarakat miskin yang haknya diduga telah terzalimi oleh Dinas Peternakan Aceh".
“Kita juga mengendus proyek pengadaan sapi ini terindikasi korupsi,bahkan kita telah desak Jaksa Agung untuk mengaudit seluruh bantuan dana Bansos dan Hibah di Pemerintahan Aceh dari tahun 2016 sampai tahun 2019, yang diduga terjadi pengalihan bantuan kepada kelompok lain yang bukan aslinya didesa yang sama, ini perlu di ungkap, bahkan Keuchik mengaku tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada kelompok tersebut yang pada tahun 2017,” terangnya.
Khaidir menambahkan, pihaknya juga meminta Jampidsus untuk meng-audit dana bantuan hibah mulai dari tahun 2016-2019 di bawah pengelolaan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) Dinas Peternakan Provinsi Aceh.
Sementara itu,Kepada NewsKpk.com,Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh.Rahmandi, M.SI saat ditanya terkait adanya Laporan tersebut mengatakan,untuk Bantuan 99 ekor sapi oleh Dinas Perternakan Provinsi Aceh, saat ini masih dalam proses pengukuhan Prof. di Darussalam.
L/p: Tim LAKI

