Notification

×

Iklan

Iklan

Penasehat Hukum Harjono Sugianto, Keberatan Atas Dakwaan Pasal 374 Dari JPU

Kamis | 10/24/2019 WIB Last Updated 2019-10-23T23:26:33Z
Surabaya-newsKPK.com, Harjono Sugianto di hadapkan dimuka persidangan atas dugaan tindak pidana yang di dakwakan oleh, Duta Amelia selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya.

Tampak di persidangan di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, yang digelar pada Rabu (23/10/2019), dalam dakwaan JPU, terdakwa di jerat pasal 374 dan 372 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP lantaran perusahaan accu CV. Mitra Makmur mengalami kerugian sebesar Rp.867.000.000.

Terdakwa dianggap secara sah telah melakukan perbuatan berupa, secara mekanisme yang tidak benar, terdakwa melakukan penjualan accu milik CV.Mitra Makmur.

Usai dakwaan yang dibacakan JPU, Krisman Hadi selaku, Penasehat Hukum terdakwa sampaikan keberatan atas dakwaan JPU. Selain keberatan yang juga diajukan dihadapan Maxi Sigarlaki selaku, Majelis Hakim berupa, pengajuan penangguhan karena terdakwa dalam kondisi sakit.

Atas keberatan yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa maka Majelis Hakim menyarankan agar disertakan surat keterangan dokter di persidangan berikutnya.

Secara terpisah, Chrisman Hadi saat ditemui newsKPK.com, mengatakan, ia keberatan atas dakwaan JPU karena adanya gugatan secara perdata.
" Menurut Perma nomor 1 tahun 1964 bila adanya gugatan secara perdata maka perkara pidana bisa digelar setelah selesainya perkara perdata," bebernya.

Perlu diketahui, pada (15/8/2019) Chrisman Hadi selaku, Penasehat Hukum terdakwa melakukan gugatan perdata tentang perbuatan melawa hukum.

Masih menurutnya, gugatan perdata dilakukan oleh Penasehat Hukum terdakwa karena jajaran Kepolisian Tanjung Perak Surabaya, telah mengabaikan keterangan penggugat yang menyatakan hubungan hukum penggugat dengan pelapor adalah hubungan hukum keperdataan berupa kemitraan bisnis dalam bidang perdagangan accu.  MET.
×
NewsKPK.com Update