Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Audit Temuan BPK, Dugaan Penentuan Honorarium THL Petugas Kebersihan Tidak Sesuai Standar Harga Tahun 2017 Sebesar Rp257.828.571,43

Minggu | 9/08/2019 WIB Last Updated 2019-09-08T02:25:59Z
Kab.Inhil, Riau-Lanjutan berita sebelumnya..
Diduga Pdf.LKPD Audit Temuan LHP BPK, di sebutkan pada halaman 599 bahwa, Dugaan Penentuan Honorarium THL Petugas Kebersihan Tidak Sesuai Standar Harga Tahun 2017 Sebesar Rp257.828.571,43.

di ungkapkan juga di Halaman 599 dugaan Pdf.LKPD LHP BPK tersebut,"Dari Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penentuan honorarium THL petugas kebersihan sebesar Rp257.828.571,43 tidak sesuai standar harga yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.672/XI/HK-2016 tentang Penetapan Standardisasi Harga dan Upah untuk Keperluan Pemkab Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017

dengan rincian pada Lampiran 5. Berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua dan Sekretaris Tim Pendataan Ulang THL Petugas Kebersihan yang juga menjabat sebagai PPTK, diketahui bahwa perhitungan dan penentuan honorarium atas THL petugas kebersihan tahun 2017 tidak didasarkan atas standar harga tertentu, beban kerja tertentu, atau pertimbangan lain, tetapi hanya berdasarkan pada praktik dari tahun-tahun sebelumnya.
''ungkap pada halaman 599 tersebut.

Lebih lanjut di jelaskan lagi pada halaman 599 dugaan Pdf.LKPD LHP BPK bahwa, PPTK menjelaskan lebih lanjut bahwa honorarium THL petugas kebersihan tidak mengacu pada standar harga tertentu, melainkan pada kebijakan kepala dinas sejak tahun 2016 dan tidak terdapat dasar perhitungan tertulis mengenai hal tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.672/XI/HK-2016 tentang Penetapan Standardisasi Harga dan Upah untuk Keperluan Pemkab Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 yang menetapkan bahwa harga satuan tertinggi untuk honorarium
Sebut di jelaskan pada
Halaman 599.

Lanjut  pemaparan di jelaskan pada halaman 600 diduga Pdf.LKPD LHP BPK berikut di jelaskan rincihannya.

a).mandor adalah sebesar Rp2.700.000,00 per bulan (7 jam kerja per hari).

b).mekanik adalah sebesar Rp2.550.000,00 per bulan (7 jam kerja per hari).

c).pembantu mekanik adalah sebesar Rp2.400.000,00 per bulan (7 jam kerja per hari).

d).operator alat berat adalah sebesar Rp2.550.000,00 per bulan (7 jam kerja per hari).

e).pembantu operator adalah sebesar Rp2.400.000,00 per bulan (7 jam kerja per hari)

f).sopir adalah sebesar Rp2.550.000,00 per bulan (7 jam kerja per hari).

Kondisi tersebut mengakibatkan:
a).realisasi pembayaran honorarium THL petugas kebersihan sebesar Rp91.200.000,00 tidak ada dasar hukumnya.

b).pemborosan keuangan daerah sebesar Rp257.828.571,43.

Kondisi tersebut terjadi karena:
a).Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan penyusunan pertanggung jawaban realisasi belanja serta membayarkan honorarium THL petugas kebersihan tidak sesuai standar harga;

b).PPTK Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan
pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kurang cermat dalam memverifikasi
bukti pertanggung jawaban realisasi belanja."beber di jelaskan pada halaman 600 dugaan Pdf.LKPD LHP BPK tersebut.

Lanjut di ungkapkan lagi pada halaman 600 tersebut bahwa.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Indragiri Hilir dhi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Kepala UPT Puskesmas Tembilahan menyatakan sependapat. BPK merekomendasikan Bupati Indragiri Hilir agar memerintahkan:

a).Inspektur Daerah untuk melakukan pemeriksaan khusus atas:

1) pembayaran honorarium kepada tujuh THL petugas kebersihan yang tidak tercantum dalam Hasil Verifikasi Tahun 2017 sebesar Rp91.200.000,00. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau;

2).perhitungan dan penentuan honorarium THL petugas kebersihan tahun 2017 yang memboroskan keuangan daerah sebesar Rp257.828.571,43. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau:.''ungkap di jelaskan pada halaman 600 diduga Pdf.LKPD LHP BPK tersebut.
..bersambung...
red
×
NewsKPK.com Update