Notification

×

Iklan

Iklan

Tercemarnya Limbah Sungai Cilengsi Akan Sampai ke Bekasi

Rabu | 8/28/2019 WIB Last Updated 2019-08-28T03:31:57Z
Kota Bekasi - Kasus tercemarnya Sungai Cileungsi seharusnya bisa diselesaikan secepat mungkin, apalagi banyak Ikan sapu sapu yang mati dikarenakan sangat bahayanya limbah di Sungai Cileungsi.

Apalagi aliran Kali Bekasi yang merupakan sumber air bersih Kota Bekasi merupakan perpanjangan aliran Sungai Cileungsi Dan Sungai Cikeas Di Kabupaten Bogor.

Menanggapi Hal itu, Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, permasalahan ini akan kami limpahkan ke DLH Provinsi Jawa Barat karena ini berdampak juga ke Kota Bekasi.

"Dan kalau DLH Provinsi Jawa Barat juga tidak mampu maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus turun tangan langsung.

Mengenai ancaman sanksi, DLH Provinsi Jawa Barat diminta untuk menggunakan  pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar dan bukannya peraturan daerah," Ucap teguh, Selasa (28/08/19).

Teguh menjelaskan soal ancaman pidana dan denda yang dikeluarkan bila ada perusahaan serta oknum yang ketahuan membuang limbah ke Sungai Cileungsi.

"Masa kejahatan lingkungan seberat ini dijerat dengan peraturan daerah, ini harus dijerat dengan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkasnya. (*)
×
NewsKPK.com Update