Kab.Rokan Hulu-Riau - Diduga temuan BPK realisasi belanja tak terduga sebesar Rp.281.421.890.00.Belum sesuai ketentuan. Pemkab Rokan hulu telah mengalokasikan Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2017e sebesar Rp1.700.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp716.284.890,00 atau 42,13%:'Realisasi Belanja Tak Terduga sebesar Rp716.284.890,00
Antara lain direalisasikan untuk kegiatan tanggap darurat bencana sebesar Rp281.421.890,00.Status Tanggap darurat pada tahun 2017 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Rokan Hulu.
A).Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts 363/BPBD/414/2017 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Angin Puting Beliung Di Desa Bencah Kusuma Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 tanggal 26 Juli 2017.
B).Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts 362/BPBD/677/2017 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir Di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017.
C).Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts 363/BPBD/170/2017 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Angin Puting Beliung Di Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu,Kabupaten Rokan Hulu,tanggal 13 Maret 2017.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Pengelolaan Belanja Tak Terduga menunjukkan permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
A).Pencairan Dana Tanggap Darurat bencana angin puting beliung di Desa Kepenuhan Hulu dan Desa Bencah Kusuma tidak tepat waktu.
Pasal 162 ayat (8c) poin (B) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa PPKD.
Selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1(satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan biaya (RKB).
Pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana,
Nota Dinas Penyampaian Dokumen rencana kebutuhan biaya,dan SP2D pencairan dana tanggap darurat menunjukkan bahwa,
Pencairan dana tanggap darurat tidak tepat waktu dengan rincian sebagai
berikut.
Tabel 10 Perhitungan Keterlambatan Pencairan Dana Tanggap Darurat No Uraian
Waktu Desa Kepenuhan Hulu Desa Bencah Kusuma
1).Tanggal Kejadian Bencana 13 Maret 17-26 Juli 17.
2).Tanggal Penetapan Status Tanggap Darurat 13 Maret 2017-26 Juli 2017.
3).Pengajuan RKB ke PPKD 24 Maret2017 02Agustus 17.
4).Pencairan SP2D 16 Oktober 2017-31 Agustus 2017.
5).Keterlambatan (4-3) 206 hari 29 hari.
Sumber:Data olahan Nota Dinas Penyampaian RKB dan Register SP2D B).Realisasi Belanja Dana Tanggap Darurat tidak dilakukan melalui mekanisme TU.Pasal 162 ayat (8c) poin C.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan, mekanisme pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU
Dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.
Hasil pemeriksaan atas dokumen SP2D pencairan Dana Tanggap Darurat,menunjukkan bahwa pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme LS.
Rincian SP2D LS sebagai Dasar pencairan belanja tanggap darurat Sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut:
Tabel 11 Rincian SP2D atas Realisasi Belanja Tanggap Darurat Bencana Tahun 2017
No.Kegiatan Tanggapan Darurat Bencana (Tanggal)(SP2D)(Nomor)(SP2D)(Nilai)(Rp)
1).Belanja tidak terduga tanggap darurat penanganan bencana angin puting beliung
Di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu 31 Agustus 2017
03309/SP2D/LS/VIII/2017.30.314.250,00
2).Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Penanganan Bencana Angin Puting Beliung di Kecamatan Kepenuhan Hulu,Kabupaten Rokan
Hulu,16 Oktober 2017 04277/SP2D/LS/X/2017
19.455.840,00.
3).Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017, 29Desember 2017:/07140/SP2D/LS/XII/2017.231.651.800,00
Jumlah 281.421.890,00
Sumber:Data olahan Register SP2D Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya pada Lampiran III
Menyebutkan bahwa pembayaran melalui mekanisme TU Digunakan apabila terdapat kebutuhan belanja yang sifatnya mendesak, yang harus Dikelola oleh bendahara pengeluaran, dan uang persediaan tidak mencukupi karena sudah Direncanakan untuk kegiatan yang lain, sementara mekanisme LS,dipergunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pencairan dana tanggap darurat lebih tepat menggunakan mekanisme TU mengingat kondisi keadaan darurat merupakan bukan kegiatan normal dari Aktivitas pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, sementara LS lebih tepat digunakan pada pembayaran kegiatan kegiatan yang sudah pasti jumlahnya.
Kondisi ini tidak sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 162 ayat (8c) poin a, b, c,d,e dan f, Yang menyatakan bahwa tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggung jawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b) dilakukan dengan tahapan.
Sebagai berikut:
A).setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
B).PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1(satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan biaya (RKB).
C).pencairan dana darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.
D).penggunaan dana tanggap darurat bencana dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.
E).kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya.
F).pertanggung jawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Hal tersebut mengakibatkan kegiatan untuk membangun kembali semua sarana dan prasarana di daerah yang terkena bencana terlambat.Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD sebagai BUD belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan terkait dengan pencairan Dana Tanggap Darurat.
...red..
Antara lain direalisasikan untuk kegiatan tanggap darurat bencana sebesar Rp281.421.890,00.Status Tanggap darurat pada tahun 2017 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Rokan Hulu.
A).Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts 363/BPBD/414/2017 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Angin Puting Beliung Di Desa Bencah Kusuma Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 tanggal 26 Juli 2017.
B).Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts 362/BPBD/677/2017 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir Di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017.
C).Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts 363/BPBD/170/2017 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Angin Puting Beliung Di Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu,Kabupaten Rokan Hulu,tanggal 13 Maret 2017.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Pengelolaan Belanja Tak Terduga menunjukkan permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
A).Pencairan Dana Tanggap Darurat bencana angin puting beliung di Desa Kepenuhan Hulu dan Desa Bencah Kusuma tidak tepat waktu.
Pasal 162 ayat (8c) poin (B) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa PPKD.
Selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1(satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan biaya (RKB).
Pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana,
Nota Dinas Penyampaian Dokumen rencana kebutuhan biaya,dan SP2D pencairan dana tanggap darurat menunjukkan bahwa,
Pencairan dana tanggap darurat tidak tepat waktu dengan rincian sebagai
berikut.
Tabel 10 Perhitungan Keterlambatan Pencairan Dana Tanggap Darurat No Uraian
Waktu Desa Kepenuhan Hulu Desa Bencah Kusuma
1).Tanggal Kejadian Bencana 13 Maret 17-26 Juli 17.
2).Tanggal Penetapan Status Tanggap Darurat 13 Maret 2017-26 Juli 2017.
3).Pengajuan RKB ke PPKD 24 Maret2017 02Agustus 17.
4).Pencairan SP2D 16 Oktober 2017-31 Agustus 2017.
5).Keterlambatan (4-3) 206 hari 29 hari.
Sumber:Data olahan Nota Dinas Penyampaian RKB dan Register SP2D B).Realisasi Belanja Dana Tanggap Darurat tidak dilakukan melalui mekanisme TU.Pasal 162 ayat (8c) poin C.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan, mekanisme pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU
Dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.
Hasil pemeriksaan atas dokumen SP2D pencairan Dana Tanggap Darurat,menunjukkan bahwa pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme LS.
Rincian SP2D LS sebagai Dasar pencairan belanja tanggap darurat Sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut:
Tabel 11 Rincian SP2D atas Realisasi Belanja Tanggap Darurat Bencana Tahun 2017
No.Kegiatan Tanggapan Darurat Bencana (Tanggal)(SP2D)(Nomor)(SP2D)(Nilai)(Rp)
1).Belanja tidak terduga tanggap darurat penanganan bencana angin puting beliung
Di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu 31 Agustus 2017
03309/SP2D/LS/VIII/2017.30.314.250,00
2).Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Penanganan Bencana Angin Puting Beliung di Kecamatan Kepenuhan Hulu,Kabupaten Rokan
Hulu,16 Oktober 2017 04277/SP2D/LS/X/2017
19.455.840,00.
3).Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017, 29Desember 2017:/07140/SP2D/LS/XII/2017.231.651.800,00
Jumlah 281.421.890,00
Sumber:Data olahan Register SP2D Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya pada Lampiran III
Menyebutkan bahwa pembayaran melalui mekanisme TU Digunakan apabila terdapat kebutuhan belanja yang sifatnya mendesak, yang harus Dikelola oleh bendahara pengeluaran, dan uang persediaan tidak mencukupi karena sudah Direncanakan untuk kegiatan yang lain, sementara mekanisme LS,dipergunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pencairan dana tanggap darurat lebih tepat menggunakan mekanisme TU mengingat kondisi keadaan darurat merupakan bukan kegiatan normal dari Aktivitas pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, sementara LS lebih tepat digunakan pada pembayaran kegiatan kegiatan yang sudah pasti jumlahnya.
Kondisi ini tidak sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 162 ayat (8c) poin a, b, c,d,e dan f, Yang menyatakan bahwa tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggung jawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b) dilakukan dengan tahapan.
Sebagai berikut:
A).setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
B).PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1(satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan biaya (RKB).
C).pencairan dana darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.
D).penggunaan dana tanggap darurat bencana dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.
E).kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya.
F).pertanggung jawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Hal tersebut mengakibatkan kegiatan untuk membangun kembali semua sarana dan prasarana di daerah yang terkena bencana terlambat.Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD sebagai BUD belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan terkait dengan pencairan Dana Tanggap Darurat.
...red..

