Notification

×

Iklan

Iklan

Dakwaan Jaksa Kejari Baa di Anggap Kabur, Pengadilan di minta Bebaskan Aktivis ANTRA RI

Kamis | 3/07/2019 WIB Last Updated 2019-03-07T07:02:43Z


ROTE NDAO - Rupanya Kasus Yang Menimpa Aktivis Antra RI Yunus Panie cs yang kini telah di sidangkan  cukup menyita Perhatian Publik bahkan sebelumnya sebagaian besar aktivis yang tersebar di beberapa Provinsi maupun Kota , Kabupaten telah melakukan Protes melalui berbagai Aksi ,pasalnya setelah melalui beberapa kali proses fakta  persidangan dapat di simpulkan dakwaan yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum Kabur (JPU)Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Petres Mandala SH di angap Kabur dan sidang tersebut harus segera di hentikan demikian di sampaikan salah seorang Aktivis Tigor Panjaitan SH MH kepada wartawan Kamis 7/3 pagi.

Di Kantakan Tigor Kami sudah sampaikan Surat tertulis secara langsung Yang di Tujukan Kepada HAM Internasional dan juga Komisi Yudisial RI (KY) di jakarta,pasalnya dakwaan yang di berikan jaksa sesuai fakta persidangan sangat kabur bahkan tidak jelas.
Peradilan ini seperti dipaksakan sehingga melanggar hak warga Negara,Apalagi mereka adalah para Aktivis Anti Korupsi yang menuntut agar para penjahat berkerak putih yang kerap menghisap hak hak Rakyat untuk segera di Adili.

Tigor juga mengatakan sesuai Rekaman sidang yang di terima pihaknya  Surat dakwaan yang di ajukan oleh JPU  tidak memenuhi syarat materiil suatu surat dakwaan yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan maka harus batal demi hukum karena pasal yang di terapkan juga salah sebab jika harus sampai pada persidangan juga maka itu menjadi kasus Tipiring yang harus di sidangkan oleh Hakim Tunggal.

Contohnya para aktivis didalam dakwaan dituduhkan telah merusak berbagai macam fasilitas milik Negara faktanya pada saat persidangan tidak dapat di buktikan oleh Jaksa bahkan hakim juga memotong isi dakwaan dan mengarahkan para tersangka untuk mengakui telah merusak gerbang pintu pagar padahal jelas terlihat pada Fakta  saat persidangan yang rusak adalah Tiang penyangga bahkan sudah ada bukti bahwa telah rusak sebelumnya,aparat hukum yang hadir pada saat ada demostrasi sama sekali tidak mencegah para demostran bahkan justru ada pembiaran dari aparat hukum yang mengawal.jalanya demostrasi.



Kami berharap para hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum meskipun secara yuridis tidak menghilangkan kewenangan jaksa untuk mengajukan terdakwa kembali ke pemeriksaan sidang pengadilan.


Sebab menurut kami  Jika Ada Ketidaksesuaian Antara Dakwaan dan dan fakta persidangan, surat dakwaan adalah tuduhan dari Penuntut Umum kepada Terdakwa atas perbuatan Terdakwa sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukan oleh undang-undang namun pada fakta persidangan justru kabur alasan itulah kami meminta pihak pengadilan membebaskan para terdakwa demi hukum .


Dengan memperhatikan ketentuan undang-undang mengenai syarat-syarat surat dakwaan maupun pengalaman praktek, dapat dikatakan bahwa surat dakwaan adalah suatu surat atau akte (dalam bahasa Belanda disebut “acte van verwizing”) yang memuat uraian perbuatan atau fakta-fakta yang terjadi, uraian mana akan menggambarkan atau, menjelaskan unsur-unsur yuridis dari pasal-pasal tindak pidana


Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan namun kembali saya mau katakan kasus ini sebenarya di paksakan untuk di sidangkan dan ini merupakan upaya pembungkaman kepada para Aktivis,maka itu sampai kapanpun kami akan mencari kebenaran itu.


Karena saat persidangan terlihat jelas pihak JPU tidak uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan tetapi kok berbeda dengan yang di alami oleh para Aktivis Anti Korupsi Antra RI .(AL)
×
NewsKPK.com Update