Notification

×

Iklan

Iklan

Serahkan Dokumen Mantan ASN Korup di Rote Ndao Humas KPK Kaget

Senin | 8/19/2019 WIB Last Updated 2019-08-19T00:19:54Z
Humas KPK Febridyansah
ROTE NDAO - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridyansah Kembali menegaskan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk kepala daerah agar segera memecat PNS/ASN yang terbukti korupsi dan vonisnya sudah inkrah jangan sampai ada yang di pekerjakan kembali demikian di sampaikanya menjawab pertanyaan wartawan usai  diskusi bersama jubir KPK yang bertempat di Taman Werdhy Budaya (Art Centre)Denpasar Bali Sabtu 17 Agustus 2019.

Febri mengaku Kaget setelah mendengarkan  informasi  ada belasan ASN Mantan Napi Koruptor yang di pekerjakan kembali di Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) tersebut terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi. Lewat SKB itu, pemecatan para PNS yang sudah inkrah 

Jika memang benar ada ASN Mantan Napi Koruptor  yang sudah di pecat namun kemudian di angkat kembali dengan mengunakan SK lagi sudah tentu ini ada persoalan baru,teman teman saya minta untuk tetap mengawal hal ini.

" khusus informasi ini akan menjadi attention kami tentunya kami akan berkoordinasi segera dengan pihak Kemendagri untuk mempertanyakan soal sejauh mana proses pemecatan 16 orang Mantan ASN Koruptor dan kebenaran di angkat kembali ASN Mantan Napi  yang ada di Kabupaten Rote Ndao
Sesuai dengan data dan laporan yang kami terima dari Kabupaten Rote Ndao apalagi di serahkan secara langsung di tangan kami tentunya ada harapan besar dari Masyarakat terkait proses ini.

"saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman teman yang sudah mau menyerahkan data terkait 16 ASN Mantan Koruptor kepada kami dari Kabupaten Rote Ndao,kami sangat berharap bukan saja soal ini namun kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak masyarakat maupun LSM untuk sama sama mencegah dan mengawal berbagai ketimpangan dugaan Korupsi yang terjadi.

Di jelaskanya pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang intinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara  Mendagri Tjahjo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.(AL)
×
NewsKPK.com Update