Humas KPK Febridyansah |
ROTE NDAO - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridyansah Kembali menegaskan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk kepala daerah agar segera memecat PNS/ASN yang terbukti korupsi dan vonisnya sudah inkrah jangan sampai ada yang di pekerjakan kembali demikian di sampaikanya menjawab pertanyaan wartawan usai diskusi bersama jubir KPK yang bertempat di Taman Werdhy Budaya (Art Centre)Denpasar Bali Sabtu 17 Agustus 2019.
Febri mengaku Kaget setelah mendengarkan informasi ada belasan ASN Mantan Napi Koruptor yang di pekerjakan kembali di Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) tersebut terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi. Lewat SKB itu, pemecatan para PNS yang sudah inkrah
Jika memang benar ada ASN Mantan Napi Koruptor yang sudah di pecat namun kemudian di angkat kembali dengan mengunakan SK lagi sudah tentu ini ada persoalan baru,teman teman saya minta untuk tetap mengawal hal ini.
" khusus informasi ini akan menjadi attention kami tentunya kami akan berkoordinasi segera dengan pihak Kemendagri untuk mempertanyakan soal sejauh mana proses pemecatan 16 orang Mantan ASN Koruptor dan kebenaran di angkat kembali ASN Mantan Napi yang ada di Kabupaten Rote Ndao
Sesuai dengan data dan laporan yang kami terima dari Kabupaten Rote Ndao apalagi di serahkan secara langsung di tangan kami tentunya ada harapan besar dari Masyarakat terkait proses ini.
"saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman teman yang sudah mau menyerahkan data terkait 16 ASN Mantan Koruptor kepada kami dari Kabupaten Rote Ndao,kami sangat berharap bukan saja soal ini namun kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak masyarakat maupun LSM untuk sama sama mencegah dan mengawal berbagai ketimpangan dugaan Korupsi yang terjadi.
Di jelaskanya pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ yang intinya memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terbukti korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri Tjahjo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.(AL)