Foto Bupati Rote Ndao,Paulina Haning Bullu di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao,Alfred Saudila dan juga Penjabat Desa Pepela Ketika meletakan batu pertama Bantuan RTLH di halaman Penjabat Desa |
Pantauan Wartawan Paulina Haning Bullu, melakukan peletakan batu pertama,bertempat di Rumah milik Penjabat desa yang selama ini lebih di kenal dengan Rumah makan Manja istri di dusun Analaso, yang adalah milik penjabat desa Papela, kecamatan Rote Timur.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada para kepala desa yang ikut menyukseskan program ALADIN yang di canangkan Bupati Rote Ndao yang akan di gelontorkan melalui Dana APBD Pemda Kabupaten Rote Ndao TA 2019
Dia menjelaskan tahun 2019 sekitar seribu seratus sembilan puluh rumah tidak layak huni akan di bangun dengan menggunakan dana desa dan ada juga yang dari APBD kabupaten Rote Ndao ,sedangkan ini murni dari APBDes.
Ini juga merupakan penjabaran dari visi misi bupati dan wakil bupati Rote Ndao, yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa se – kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2019.
Sementara itu sebagian Warga di Desa Pepela,Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao kepada wartawan mengatakan setahu warga dalam RKPDes sebelumnya dana desa tidak di angarkan karena memang desa kami masih membutuhkan pada pembangunan Infrastruktur dan pemberdayaan Ekonomi Masyarakat karena desa kami baru saja di mekarkan.
Namun setelah Penjabat Desa yang baru Mardia Laduma ini di tunjuk sebagai penjabat kemudian secara sepihak melakukan Perubahan APBDes dan itu atas keputusan penjabat desa sendiri alasan itulah mungkin yang akhirnya Penjabat Desa mendapat kan bantuan tersebut bahkan sebagai penerima pertama.
Sedangkan ada puluhan Kepala Keluarga yang lebih pantas dan sangat memenuhi syarat menerima (RTLH) justru belum mendapatkan bahkan di minta untuk menyetor dana senilai 7 juta pada rekening baru bisa mendapatkan bantuan rumah layak huni tersebut ini yang membuat sebagian warga merasa heran "kok mengapa harus penjabat desa yang di dahulukan padahal banyak warga yang lebih membutuhkan rumah tidak layak huni(RTLH) kami benar benar bungung.
Di saat yang berbeda Imron Ansori SH ketika di hubungi wartawan mengatakan mengalokasikan dana desa untuk membedah sejumlah rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga miskin Memang sesuai dengan amanat peruntukan dana desa (DD) yang sebagian untuk pemberdayaan dan pembangunan dalam hal infrastruktur.
"Infrastruktur artinya luas, ini infrastruktur pemukiman dan rumah tidak layak huni yang jadi objek.
Bedah rumah tersebut, menurutnya, dapat dianggarkan dengan dana desa melalui program fasilitasi peningkatan kualitas rumah tidak layak huni tetapi kita juga harus melihat dampak siapa penerima dan apakah infrastruktur dan ekonomi desa sudah memadai,jika belum sangat lucu apabila penerima RTLH pada sesi pertama adalah penjabat desa,ini benar benar aneh,apalagi desa desa pemekaran sehingga akhirnya warga akan berasumsi bahwa kepala desa sesungguhnya tengah menyegajakan program tersebut untuk memenuhi kepentingan pribadi ! Apalagi jika desa tersebut belum mapan,maka siap siapa saja jika ada aduan masyarakat kepada aparat hukum atau Mendes PDTT maka ada dua hal yang akan terjadi pada penjabat desa tersebut ujarnya.(AL)