Notification

×

Iklan

Iklan

"Marwah" Mesjid Al Mukhlisin Hilang Di Bulan Ramadhan Akibat Ulah Kios Makanan Saji Yang Tetap Buka

Selasa | 5/07/2019 WIB Last Updated 2019-05-07T10:17:51Z
Simalungun-Sumut, Sedih! Mungkin ini ungkapan yang pantas ketika melihat mesjid yang memiliki 'Marwah' luar biasa, kini sirnah hanya karena ulah segelintir orang. Adalah di lokasi Mesjid Al Mukhlisin di jalan lintas Siantar Tebing Tinggi, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, di sinyalir mulai berubah fungsi utamanya sebagai tempat beribadah sholat bagi kaum muslimin. Gimana tidak, kios-kios pedagang makanan masak kini sudah tidak memperdulikan 'Marwah' sebuah mesjid, terutama pada saat datang bulan Ramadhan. Seolah-olah halaman mesjid Al Mukhlisin Sudah menjadi lokasi 'Food Court'.

Pantuan reporter Newskpk.com di lokasi Mesjid Al Mukhlisin Selasa, 7/5/2019 pukul 11.53 wib terlibat para pedagang hanya menutup nya dengan tirai bambu. Artinya masih ada /boleh aktifitas makan di dalamnya. Terlalu memang! jika pedagang makanan masak banyak di protes karna di buka saat siang hari bulan ramadhan, bahkan pemerintah membuatkan perda agar pedagang masi tidak buka di siang hari selama ramadhan.

Kepala KUA Kecamatan Tapian Dolok, Hendrianto Siregar, saat di minta tanggapan terkait hal tersebut, tidak memberikan balasan pesan WA dari reporter.

Di singgung soal kios-kios yang ada, beberapa bulan lalu, sewaktu akan di bentuknya BKM, Zonny Waldy meminta pengurus BKM yang baru, agar membuat surat kesepakatan yang jelas. Dimana tidak di benarkan lagi kios buka/berjualan selama 24 jam, harus di tentukan waktu buka dan waktu tutup kios tersebut. Jangan sampai hal-hal perbuatan yang melanggar aturan/terutama yang dilarang agama, terjadi di lokasi mesjid", tuturnya dari seberang telepon.

Ketua BKPRMI Kecamatan. Dolok Batu Nanggar Zulham Siregar, ketika di mintai tanggapan melalui pesan Whatsapp mengatakan, "Pada waktu kepengurusan semntara yg kita pegang terdahulu ada kesepakatan bahwa usaha dagang hanya dapat ditolelir pada jam 16.00 wib.
Pada jam sebelumnya tidak dibenarkan adanya proses jaul beli dari bahan yg sudah dimasak, termasuk memampangkannya pada steling makanan", tulisnya.

"Artinya kalo ini sudah dilanggar pedagang telah  mengabaikan aturan terdahulu", Nnti biar kita konfir kepengurus, tulisnya lagi. (Srgr/Tim)
×
NewsKPK.com Update